Pembunuhan di Siak
Motif Pembunuhan di Tualang Siak, Pelaku Sakit Hati Gara-gara Hotspot Internet
Polisi memastikan pelaku, Ihsan (44), membunuh korban Novrianto (39) karena dilandasi sakit hati setelah peristiwa kelam di rumahnya sendiri.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Ringkasan Berita:
- Polres Siak menangkap pelaku pembunuhan terhadap Novrianto (39), yang sebelumnya ditemukan terkubur di kebun warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
- Pelaku Ihsan (44) menghabisi korban pada Minggu 26 Oktober 2025 pagi
- Motif pembunuhan sakit hari gara-gara hotspot internet
- Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Motif dibalik pembunuhan sadis di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, perlahan terungkap.
Polisi memastikan pelaku, Ihsan (44), membunuh korban Novrianto (39) karena dilandasi sakit hati setelah peristiwa kelam di rumahnya sendiri.
Karena pelaku dan korban malam itu berpesta minuman keras tradisional tuak.
Peristiwa itu berawal pada Sabtu (25/10/2025) malam saat pelaku dan korban kembali meminum tuak di rumah pelaku.
Keduanya memang sudah dua kali berpesta tuak bersama, setelah pertemuan pertama pada 11 Oktober.
“Malam itu pelaku dan korban sama-sama minum tuak,” kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra, Jumat (31/10/2025).
Ironisnya, sebelum menghabisi korban, pelaku sempat menyuruh korban memperkosa istrinya.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (26/10/2025), Ihsan menarik paksa istrinya yang sedang tidur di kamar belakang dan membawanya ke ruang tamu.
Baca juga: Breaking News: Polres Siak Lumpuhkan Pelaku Pembunuhan Jasad Ditemukan Dikubur di Tualang
Di sana, ia menyuruh korban untuk berhubungan badan dengan sang istri, sementara dirinya menahan kedua tangan istrinya.
“Saat itu terjadi, istrinya meronta dan menangis, namun pelaku memaksa, saat korban menyetubuhi istri pelaku, pelaku meraba di bagian dada. Ini pelaku benar-benar membantu melakukannya,” ujar Kapolres.
Setelah korban melakukan perbuatan itu. Pelaku juga minta dilayani oleh istrinya. Istrinya terpaksa menuruti permintaannya.
Usai kejadian, pelaku dan korban kembali duduk dan meminum tuak seolah tak terjadi apa-apa.
Pukul 04.30 WIB, sang istri mandi sambil menangis, lalu berangkat ke pasar untuk berjualan.
Sekitar 30 menit kemudian, pelaku meminta hotspot ke korban untuk menggunakan ponsel.
Namun, beberapa saat kemudian korban mematikan hotspot dengan alasan baterai lemah dan kuota hampir habis.
“Korban mengatakan kuotanya tinggal 200 mb,” ujar Kapolres.
Namun demikian, ternyata korban masih menonton video porno.
Melihat itu, pelaku merasa tersinggung. Ia merasa korban menghitung-hitung soal hotspot, sementara ia rela memberikan istrinya kepada korban tanpa pamrih.
“Ya, pelaku mengaku kesal karena korban hitung-hitungan sementara dia merasa sudah memberikan segalanya, termasuk istrinya,” katanya.
Rasa sakit hati itu berubah menjadi amarah. Sekitar pukul 05.25 WIB, Ihsan mengambil sebilah parang bergagang hijau dari ember dekat pintu rumah dan mengayunkannya ke kepala korban yang sedang bermain Ponsel.
Korban sempat berteriak dan melawan, namun pelaku terus menyerang hingga korban terjatuh dan bersimbah darah.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Ihsan mencuci parang dan menggulung kasur serta kain berlumur darah.
Korban Dikubur di Dekat Rumahnya
Ia menutupi jasad korban dengan terpal biru dan daun kering, lalu menggali lubang sedalam satu meter di sisi rumahnya untuk mengubur jasad itu.
Pagi harinya, saat istrinya pulang, pelaku berpura-pura tidak tahu apa-apa.
“Bahkan sang istri bertanya, tumben rajin, mana si gatal itu, Pa? Ihsan menjawab santai, sudah dijemput kawannya,” cerita Kapolres.
Pelaku kemudian melarikan diri pada Senin (27/10/2025) sore. Sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Siak di Pekanbaru, Kamis (30/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah parang bergagang hijau, terpal biru, kain bercak darah, cangkul, hingga televisi dan kipas angin dengan bercak darah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, Ihsan juga mengaku pernah melakukan hubungan sejenis dengan korban sekitar sebulan sebelum kejadian, di sebuah Ruko walet dekat rumahnya.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.