Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ritel Modern di Siak Belum Akomodir Produk Lokal, Bupati Afni Terapkan Moratorium Izin Baru

Afni menegaskan, kebijakan moratorium bukan semata pembatasan, melainkan bagian dari penataan kembali struktur ekonomi daerah

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
Bupati Siak Afni bersama Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siak dalam rapat evaluasi perizinan ritel modern dan penerapan kebijakan moratorium di Zamrud Room, Rumdis Bupati Siak. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Siak menghentikan sementara pemberian izin baru bagi jaringan ritel modern
  • Pemkab akan mengevaluasi izin yang sudah berjalan serta mendorong setiap gerai menyediakan ruang khusus bagi produk lokal Siak.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Dari 89 gerai ritel modern yang beroperasi di Kabupaten Siak, hampir seluruhnya belum memberikan ruang bagi produk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Siak melakukan evaluasi menyeluruh dan menetapkan kebijakan moratorium izin baru bagi jaringan ritel.

“Dari hasil evaluasi kami, sekitar 95 persen produk yang dijual di jaringan ritel tersebut belum melibatkan pelaku UMKM lokal. Karena itu, Pemkab Siak mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pemberian izin baru bagi ritel modern,” kata Bupati Siak Afni Zulkifli, Minggu (9/11/2025).

Data Dinas Perdagangan dan Perindustrian mencatat, hingga kini terdapat 47 gerai Indomaret dan 42 Alfamart yang tersebar di sejumlah kecamatan di Siak.

Jumlah itu dinilai tidak sebanding dengan peluang pasar yang tersedia bagi produk-produk lokal yang sebagian besar masih berjuang menembus jaringan distribusi modern.

Afni menegaskan, kebijakan moratorium bukan semata pembatasan, melainkan bagian dari penataan kembali struktur ekonomi daerah agar lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil.

Baca juga: Detik-detik Bupati Siak Afni Bersama Gubernur Riau Abdul Wahid Sesaat Sebelum OTT KPK

Pemkab juga akan melakukan evaluasi izin ritel yang sudah ada, termasuk mendorong setiap gerai menyediakan ruang khusus bagi produk lokal Siak.

“Banyak UMKM kita yang punya produk luar biasa, hanya perlu pendampingan agar bisa memenuhi standar pasar modern. Kami juga minta relaksasi kebijakan, karena tentu tidak bisa menyamakan produk rumahan dengan perusahaan besar,” ujarnya.

Selain evaluasi izin, Pemkab Siak menyiapkan program Koperasi Merah Putih. Koperasi ini dirancang untuk memperkuat rantai pasok lokal dan menstabilkan harga kebutuhan pokok.

Program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI terkait penguatan koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah, seluruh desa dan kelurahan di Siak sudah memiliki Koperasi Merah Putih. Ke depan, koperasi ini akan menampung produk UMKM dan membantu masyarakat memangkas rantai harga,” kata Afni.

Ia berharap upaya ini dapat menjadi jembatan antara ritel modern dan pelaku UMKM, sehingga keberadaan pasar modern tidak mematikan usaha lokal. Afni mengharapkan pelaku UMKM tumbuh bersama dalam kerangka ekonomi daerah yang berkeadilan.

Melalui kebijakan moratorium, pendampingan usaha, dan regulasi daerah yang berpihak, Pemkab Siak menargetkan lebih dari 14 ribu pelaku UMKM di daerah dapat berkembang. Ia juga berupaya untuk memperkuat fondasi ekonomi masyarakat.

 (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved