Peringatan KPK Jelang Lebaran
Sambut Baik Peringatan KPK, Afni Z Tolak Parcel Lebaran: Jaga Diri, Ingat Allah dan Keluarga
Bupati Siak bahkan sudah mengingatkan para ajudan dan staf rumah dinas agar menolak setiap parcel yang datang.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Menjelang Idul Fitri, Bupati Siak, Afni Z sampaikan sikap tegas tidak memberikan THR kepada unsur pimpinan Forkompinda dan juga tidak terima pemberian dalam bentuk apapun.
Ia bahkan sudah mengingatkan para ajudan dan staf rumah dinas agar menolak setiap parcel yang datang.
“Kalau ada yang mengantar bingkisan, tolak baik-baik. Jangan sampai kita tergelincir,” kata Afni Z kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (15/3/2026) dalam menanggapi peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi jelang hari raya.
Bagi Afni, larangan menerima atau memberi THR kepada pejabat tidak hanya sebagai aturan formal. Ia menyebut sikap itu sejalan dengan prinsip pribadinya sejak awal memimpin Kabupaten Siak.
“Jaga diri. Ingat Allah dan keluarga. Itu yang selalu saya ingatkan kepada jajaran,” ujarnya.
Peringatan tersebut muncul setelah KPK kembali mengingatkan kepala daerah agar tidak terlibat praktik gratifikasi menjelang hari raya. KPK juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi.
Afni mengatakan Pemkab Siak sudah menindaklanjuti surat edaran itu. Ia bahkan telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh organisasi perangkat daerah agar menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
Baca juga: KPK Kerahkan 7 Jaksa untuk Buktikan Dugaan Korupsi Abdul Wahid CS di Persidangan
Menurutnya, aturan itu tidak hanya berlaku di kantor pemerintahan. Di lingkungan rumah dinas pun ia menerapkan hal yang sama.
“Semua ajudan dan staf di rumah sudah saya sampaikan. Kalau ada parcel atau bingkisan, ditolak saja dengan cara yang baik,” katanya.
Afni mengaku sempat ada beberapa parcel yang datang menjelang hari raya. Namun bingkisan tersebut langsung dikembalikan.
“Kalau tidak salah ada tiga parcel. Tapi semuanya sudah ditolak dan dikembalikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap pejabat di lingkungan Pemkab Siak yang menerima pemberian wajib melaporkannya. Hal itu penting untuk memastikan tidak ada praktik gratifikasi yang berujung pelanggaran hukum.
Sebagai penguatan, Pemkab Siak juga akan menggelar sosialisasi gratifikasi bersama KPK pada Senin (16/3/2026) besok. Kegiatan tersebut dilakukan secara Daring dan diikuti kepala perangkat daerah serta camat.
Rapat pimpinan bersama seluruh OPD juga dijadwalkan digelar pagi harinya di Zamrud Room, Kompleks Perumahan Rumah Rakyat. Afni mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pada masa lalu ada tradisi pemberian bingkisan dari pemerintah daerah kepada unsur Forkopimda. Sebab ia baru menjabat sebagai bupati.
“Apalagi sekarang sudah ada larangan seperti ini, tentu tidak ada lagi,” ujarnya.
| Pemkab Meranti Tidak Akan Kompromi Terhadap Korupsi |
|
|---|
| Pemkab Rohil Tindak Lanjuti Soal Surat Edaran KPK melalui Inspektorat |
|
|---|
| KPK Larang Kepala Daerah Terima atau Beri THR, Pemprov Riau Siap Tindaklanjuti |
|
|---|
| Sekda Bengkalis Sudah Ingatkan Jajaran, Patuhi Edaran KPK Terkait Gratifikasi Berkedok THR |
|
|---|
| Ketua DPRD Riau Siap Patuh SE KPK Soal Gratifikasi Jelang Lebaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Bupati-Siak-Afni-Z-menerangkan-kondisi-fiskal-daerah.jpg)