Sengketa Portal, Perusahaan Kutip Retribusi
Pemasangan portal di pintu masuk PT Sawindo Manunggal Jaya, di Desa Batu Langka Kecil, Kuok, akhirnya
Sengketa portal itu sudah sempat memanas September 2011 lalu. Warga setempat, kepada Tribun, merasa dirugikan dengan kebijakan perusahaan. Alasannya, keberadaan portal itu menjadikan mereka seperti terkurung di kampung sendiri.
Akses keluar masuk warga berdomisili di areal perkebunan kelapa sawit seakan dibatasi. Dengar pendapat atau hearing kemarin, terungkap sejumlah persoalan kompleks. Di satu sisi, perusahaan mengaku PT SMJ, konon bernama PT Seru Manunggal Jaya, sudah gulung tikar.
Kini, menurut perusahaan, areal perkebunan sekitar 400 hektare itu sudah dimiliki perorangan.
Anehnya, alasan perusahaan dinilai mengambang. Sebab, ungkap seorang warga kala itu, masyarakat melewati portal untuk mengangkut hasil panennya dipungut sejumlah uang antara Rp 20 ribu-Rp 70 ribu. Pihak perusahaan berkilah, hasil perkebunannya sering dicuri ketika portal belum dipasang.
Hearing dipimpin Ketua Komisi I, Ahmad Fikri, mendesak agar portal dibuka sepanjang hari, dari subuh hingga senja. Selain itu, Dewan juga meminta perusahaan menghentikan segala pungutan, kabarnya sudah berlangsung sejak 2007 silam.
"Portal itu dibongkar saja," tegas Ahmad Fikri didampingi Wakil Ketua Komisi I, Miswar Pasai, Sekretaris Komisi, Eka Demi Yustra.
Hadir dalam hearing, Camat Kuok, Edi Pratono, Kapolsek Kuok, Iptu. WE Wahyudi, Kabag Pemum Setdakab Kampar, Ahmad Yuzar, Kades Batu Langka Kecil, Jonedi, perwakilan Dinas Perkebunan dan Satpol PP serta aparat desa lainnya.
Ketidakjelasan status kepemilikan lahan perkebunan, antara pribadi dan perusahaan, membuat kesal dewan. Wakil Ketua Komisi I, Miswar Pasai menyatakan, status kepemilikan tidak jelas. Keberadaan portal itu ditentang Sekretaris Komisi, Eka Demi Yusra.
Sebab, menurut Eka, jalan masuk areal perkebunan itu dibangun oleh petani karet. Sementara itu, Kabid Usaha Perkebunan Disbun Kampar, Nusyirwan menyebutkan, PT SMJ memiliki izin perkebunan 146 hektare.
Anehnya, Nusyirwan mengaku tidak mengetahui perubahan status kepemilikin perkebunan menjadi pribadi. Kepala Desa Batu Langka Kecil, Joneidi memaparkan, PT SMJ mulai beroperasi tahun 1994.
Penanaman dimulai tahun 1996. Ia mendukung portal itu dibuka, bahkan dibongkar saja. Sebab, ia tidak tahu soal izin perkebunan dikantongi perusahaan yang kemudian diklaim sudah milik pribadi.
Meski argumentasi penolakan keberadaan portal membahana dari peserta hearing, Darwin, mengaku perwakilan PT SMJ tampaknya keberatan. Sebenarnya, kehadiran Darwin janggal. Di satu sisi, PT SMJ dinyatakan tidak ada lagi.