PNS Bermasalah
Kadishut Kampar Ngaku Pasrah Soal Jabatannya
Penelusuran Tribun, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar saat ini dijabat oleh seseorang bernama Muhammad Syukur.
Penulis: | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penelusuran Tribun, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar saat ini dijabat oleh seseorang bernama Muhammad Syukur. Ia mengaku kepada Tribun, memang benar pernah menerima putusan inkrakh dalam kasus korupsi. Ia pun mengaku pasrah apakah akan dicopot, atau tidak dari jabatannya.
"Apalah yang mau dibilang. Saya serahkan semua kepada pimpinan," tuturnya saat dihubungi, beberapa waktu yang lalu, saat sedang berada di Bandara SSK II Pekanbaru dan akan terbang ke Jakarta.
Bagi Syukur, jabatan yang diberikan kepadanya adalah sebuah amanat dan harus dilaksanakan. Menurutnya, jabatan tersebut adalah bagaimana untuk bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara. "Saya pun tidak terlalu ambisius," pungkasnya.
Sebelumnya, Humas PN Bangkinang, Jumadi, Senin (12/11/2012) lalu, menjawab Tribun, mengatakan memang benar ada seseorang berjabatan Kasubdin Pengembangan Sumberdaya dan Pelatihan di Dinas Kehutanan Kampar pada tahun 2008, bernama Ir Muhammad Syukur, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan. Kasus Syukur itu telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Pengadilan Negeri Bangkinang mengeluarkan putusan bernomor 428/PID.B/2008/PN.BKN. Hakim PN Bangkinang melalui putusan ini menghukum Ir Muhammad Syukur dengan kurungan empat tahun penjara plus denda ratusan juta.
Pada tingkat Pengadilan Tinggi Riau, hakim memutus dengan putusan nomor 161/PID/2009/PTR. Hakim PT Riau menjatuhkan hukuman lebih ringan dari putusan hakim PN Bangkinang, satu tahun 10 bulan. "Putusan PT Riau keluar Mei 2009," ungkap Jumadi.
Selanjutnya, pada tingkat kasasi, MA memutus kembali ke putusan PN Bangkinang. Vonis itu melalui putusan nomor 1621K/PIDSUS/2009, tertanggal 19 Agustus 2009.
"Soal apakah Ir Muhammad Syukur, kelahiran Air Tiris 17 Agustus 1962 ini adalah saat ini sebagai pejabat di Kampar, saya tidak tau soal itu, saya tidak berwenang," ujar Jumadi. (ndo/hnk)