Ada Campur Tangan Warga Pendatang di Konflik Lahan PTPN V
Dasril menyebutkan bahwa terdapat delapan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu di atas lahan PTPN V
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Konflik lahan PTPN V yang berada di Kecamatan Sei Lala diduga ada turut campur tangan warga luar. Hal ini disebutkan oleh Dasril, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Indragiri Mahkota Gading.
Dasril menyebutkan bahwa terdapat delapan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu di atas lahan PTPN V. Sebelumnya 1107 Kepala Keluaraga dari empat desa yakni Desa Bongkal Malang, Morong, Kuala Lala, dan Pasir Kelampaian mendapat jatah atas lahan PTPN V seluas 413 hektar yang diberikan melalui KUD Indragiri Mahkota Gading.
Namun, hingga kini warga tersebut tidak mendapatkan jatah pembagian hasil panen dikarenakan konflik yang tak kunjung selesai. Seluruh warga, KUD serta PTPN V sudah pernah melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun saat kata kesepakatan ttercapai muncul sejumlah oknum yang diketahui membeli sejumlah lahan di atas lahan PTPN V tersebut. "Ada keterlibatan oknum aparat desa Pasir Kelampaian dalam konflik lahan ini. Oknum aparat tersebut diduga telah memperjualbelikan lahan," ucap Dasril, Kamis (14/5/2015).
Meski begitu, Dasril enggan menyebutkan identitas oknum tersebut. Hal inilah yang menyebabkan konflik lahan tersebut belum juga selesai. (cr3)