Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ujian Nasional 2015

Dua Siswa Ini Rayakan Lulus SMP dengan Mencoret Bendera Merah Putih

Ketika ditanya mengapa mencoret bendera, Dd mengatakan hanya iseng saat mencoret bendera Merah Putih.

Editor: harismanto
Tribun Pekanbaru/Guruh Budi Wibowo
Anggota Kepolisian Polres Kepulauan Meranti mengamankan pelajar SMP di Jalan Dorak Selatpanjang yang merayakan kelulusan dengan mencoret bendera Merah Putih, Rabu (10/6/2015). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Dua pelajar SMP di Selatpanjang diamankan oleh Polres Kepulauan Meranti karena merayakan kelulusannya dengan mengibarkan bendera Merah Putih yang sudah dicoret-coret, Rabu (10/6/2015).

Awalnya kedua pelajar SMP yang berasal dari SMPN 6 Selatpanjang tersebut melakukan konvoi bersama pelajar lain. Namun naas, saat melintas di Jalan Dorak, kedua pelajar SMP yang diketahui bernama Ri dan Dd ini langsung ditangkap anggota polisi yang memang sudah mengintai kedua pelajar yang membawa coretan bendera Merah Putih.

Ketika ditanya mengapa mencoret bendera, Dd mengatakan hanya iseng saat mencoret bendera Merah Putih. Bahkan Dd juga tidak tahu jika mencoret bendera sama juga artinya dengan menista dan menghina lambang negara.

Rekan Dd, Ri hanya bertugas mengibarkan bendera saat konvoi berlangsung. "Saya hanya iseng menuliskan nama saya di bendera itu. Saya tidak tau jika mencoret bendera itu melanggar hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad mengaku prihatin dengan sikap coret-coret bendera Merah Putih tersebut. Menurut dia, aksi itu sama halnya dengan penghinaan terhadap simbol negara.

"Bisa dikatakan aksi itu sebagai penistaan terhadap simbol negara. Tapi itu tidak mesti harus diselesaikan dengan pasal pidana. Kami akan mengedepankan pendekatan pembinaan dan pemanggilan orang tua agar kejadian serupa tidak terulang lagi," ucapnya.

Sementara itu, terkait kelulusan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti minta sekolah saat saat pelepasan siswa tidak menggelar acara musik dangdutan. Hal ini terkait regulasi pendidikan telah melarang pelaksanaan acara pelepasan yang tidak bersifat edukatif.

"Regulasi Kemendikbud sangat jelas bahwa pelepasan siswa di setiap satuan pendidikan harus bersifat edukatif. Kemdikbud melarang acara yang tidak bersifat mendidik muridnya," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Kamarudin, Rabu (10/6/2015).

Acara pelepasan dinilainya harus menperhatikan aspek kebutuhan psikologi siswa. Murid sekolah masih membutuhkan pengembangan karakter yang juga menjadi tanggung jawab lingkungan sekolah.

Ia mengkhawatirkan pertunjukkan yang awalnya bertujuan menghibur dapat merusak kepribadian anak. Apalagi ini terjadi di lingkungan sekolah dasar dengan anak-anak yang masih mudah terpengaruh dan meniru.

Selain itu, kegiatan perpisahan sekolah tidak diperbolehkan dilakukan di luar kota, karena selain membebani dalam hal biaya juga para siswa siswinya rentan terjadi hal-hal tidak diinginkan.

"Pertama soal biaya, kedua kalau sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di luar daerah siapa yang mau bertanggung jawab," jelasnya. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Bagaimanakah sikap polisi terhadap ulah siswa SMP ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved