Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dishub Larang Angkutan Online Beroperasi, Ini Kata Pengusaha Angkutan Umum Konvesional di Pekanbaru

Pihaknya menilai seluruh kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang berbasis online tersebut adalah ilegal.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sebuah spanduk larangan beroperasi terhadap angkutan sewa berbasis online dipasang di sebuah halte yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Tepatnya di samping Kantor Walikota Pekanbaru, Jumat (18/8/2017). Di spanduk tersebut tertulis imbauan dilarang beroperasi bagi angkutan sewa berbasis online sepeti grab car, uber dan go car yang diduga belum memiliki izin. Spanduk tersebut sengaja dipasang oleh pihak Dishub Kota Pekanbaru. Sebab angkutan online tersebut belum memiliki ijin resmi beroperasi. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengusaha angkutan umum konvensional di Pekanbaru mendukung langkah Pemko Pekanbaru agar bertindak tegas terhadap keberadaan angkutan berbasis online.

Pihaknya menilai seluruh kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang berbasis online tersebut adalah ilegal.

Baca: DJ Butterfly Pakai Atribut Merah Putih dengan Pakaian Seksi, Cibiran Netizen pun Muncul!

"Angkutan online itu bukan masuk kategori angkutan umum. Jadi kalau mereka mengatakan sebagai angkutan umum, maka harus mengikuti aturan yang ada. Aturanya kan jelas. Kalau angkutan umum harus berplat kuning," kata Agus Sikumbang salah seorang pengusaha angkutan umum konvensional yang juga sekretrais Organda Kota Pekanbaru, Jumat (18/8).

Agus mengungkapkan, Organda bersama seluruh operator angkutan umum konvensional, mulai dari taksi dan angkutan umum konvensional lainya sepakat menolak keberadaan angkutan umum berbasis online di Pekanbaru.

Baca: Baliho Bakal Calon Gubernur Juga Dipaku di Batang Pohon  

"Kita sudah surati Pemko, dan surat kita juga kita kirimkan ke pusat. Kita juga sudah bicarakan persoalan ini di tingkat nasional dengan Organda pusat saat Rekernas di lombok beberapa waktu lalu,"katanya.

Menurut keterangan Agus, penolakan tidak hanya di Pekanbaru namun dilakukan oleh seluruh organda dan operator angkutan umum konvensional se Indonesia.

Baca: SSB Patriot dan SSB UNRI Wakili Riau ke Liga Pelajar Nasional

"Kita sebenarnya tidak keberatan kalau mereka ini mengikuti aturan yang ada. Kalau mereka mau berusaha dibidang angkutan silahkan urus izinya seperi yang kita lakukan,"katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved