Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Plh Sekda Kirim Surat ke Dishub Soal Keberadaan Angkutan Berbasis Online di Pekanbaru, Ini Isinya

Rekomendasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil rapat gabungan yang dilakukan oleh instasi terkait di Kantor Satpol PP Pekanbaru pekan lalu.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor:
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sebuah spanduk larangan beroperasi terhadap angkutan sewa berbasis online dipasang di sebuah halte yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Tepatnya di samping Kantor Walikota Pekanbaru, Jumat (18/8/2017). Di spanduk tersebut tertulis imbauan dilarang beroperasi bagi angkutan sewa berbasis online sepeti grab car, uber dan go car yang diduga belum memiliki izin. Spanduk tersebut sengaja dipasang oleh pihak Dishub Kota Pekanbaru. Sebab angkutan online tersebut belum memiliki ijin resmi beroperasi. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Pekanbaru, Azwan mengaku sudah mengirimkan surat petunjuk ke Dinas Perhubungan untuk menyikapi keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online di Pekanbaru.

Rekomendasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil rapat gabungan yang dilakukan oleh instasi terkait di Kantor Satpol PP Pekanbaru pekan lalu.

"Hasilnya sudah saya kirim ke dinas teknis( dinas perhubungan) untuk ditindaklanjuti,"kata Azwan, Minggu (3/9).

Saat ditanya apa saja rekomendasi yang dirinya sampaikan ke dinas perhubungan tersebut, Azwan mengatakan bahwa dirinya meminta agar Dishub segera mensosialisasikan kepada pengguna angkutan umun berbasis onloine untuk tidak beroperasi dulu.

Sebab hingga ada belum ada regulasi yang jelas dari pemerintah pusat dan provinsi.

"Sambil memunggu regulasi dari pusat bentuknya seperti apa, jadi untuk sementara ini kita berharap transportasi online ini jangan beroperasi dulu, karena memang belum ada izinya,"kata Azwan.

Baca: Supardi Janji Pegang Amanah si Nenek, Asuh Simpai dengan Baik

Jika tetap ingin beroperasi di Pekanbaru, maka dirinya meminta kepada operasor angkutan online ini mengurus semua perizinannya di Pemko Pekanbaru. Sehingga keberadaanya benar-benar legal dan ada yang bertanggungjawab.

"Kalau mau beroperasi ya urus lah izinya. Kalau memang izinya sudah ada dan sesuai dengan regulasi yang ada, silahhkan beroperasi, tidak ada masalah," ujarnya.

Selain kepada Dinas Perhubungan, pihaknya juga meminta kepada Satpol PP dan pihak kepolisian agar masyarakat tidak berbuat onar. Baik antar pengguna angkutan online, maupun yang konvensional. Sebab keberadaan angkutan online memang sudah menjadi sebuah keniscayaan atas kemajuan teknologi informasi.

"Keberdaaraan angkutan online ini tidak bisa dibendung dan memang dibutuhkan masyarakat. Tapi bukan berarti mereka bisa dengan serta merta langsung beroperasi. Kan harus dikaji dulu, siapa yang mengawasi dan siapa bertanggungjawab kalau terjadi sesuatu. Jadi harus ada aturan mereka penuhi sebelum beroperasi," beber Azwan.

Sebelumnya, menyikapi keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online yang menuai pro dan kontra di Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru mulai melakukan rapat teknis terpadu membahas perizinan angkutan online.

Adapun tim yang tergabung dalam rapat tersebut diantaranya adalah Satpol PP Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Dishub serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Selasa (22/8) lalu. Rapat berlangsung di lantai 3 Kantor Satpol PP Pekanbaru.

Ada beberapa poin penting yang didapat setelah pelaksanaan rapat tersebut. Diantaranya penegasan tentang pentingnya semua kegiatan usaha masyarakat harus mengikuti regulasi atau ketentuan yang berlaku.

Baik ketentuan yang berasal dari Pemerintah Pusat maupun ketentuan yang berlaku di daerah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved