Perampokan Sadis
6 Fakta Kasus Perampokan Sadis di Ayu Salon, yang Nomor 5 Bikin Ngilu
Aksi perampokan sadis di Ayu Salon, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Minggu (10/9/2017) siang, telah menggegerkan warga
Penulis: harismanto | Editor: harismanto
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aksi perampokan sadis di Ayu Salon, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Minggu (10/9/2017) siang, telah menggegerkan warga Pekanbaru dan sekitarnya.
Betapa tidak, aksi dua orang lelaki ini tergolong nekat.
Selain itu, luka yang dialami korban juga membuat ngilu dan miris.
Baca: Masih Ingat Polisi yang Suapi Nenek Terlantar? Ia Diganjar Umrah Gratis dan Kini Dapat Keluarga Baru
Berikut 6 Fakta Kasus Perampokan Sadis di Ayu Salon yang dihimpun Tribun Pekanbaru dari sejumlah keterangan saksi mata.
1. Berlangsung siang bolong
Insaf Fitra Laia, saksi mata, kepada Polsek Siak Hulu bercerita, siang itu ia disuruh Yayu Wasita boru Gultom (35) tahun, pemilik salon untuk menaruh handuk bekas pakai potong rambut ke lemari dekat tangga bagian belakang ruko.
Tak lama berselang, ia pun mendengar Yayu berteriak minta tolong.

2. Pekerja salon semuanya wanita
Korban dugaan perampokan sadis Ayu Salon, diketahui hanya memiliki karyawan perempuan pada usaha salon yang dibukannya di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kondisi itu yang kemungkinan menjadikan pelaku dengan leluasa melukai korban dengan parang.
Baca: Perampokan Sadis - Perut dan Wajah Wanita Ini Disayat Perampok, Begini Modusnya
3. Pura-pura potong rambut
Menurut Insaf Fitra Laia, saksi mata, kepada Polsek Siak Hulu, saat ia disuruh menaruh handuk bekas pakai potong rambut ke lemari dekat tangga bagian belakang ruko, saat itu Yayu Wasita boru Gultom (35) tahun, pemilik salon sedang memotong rambut seorang lelaki yang diduga kuat adalah pelaku perampokan sadis.

4. Jumlah pelaku dua orang
Kepala Polres Kampar, AKBP Deni Okvianto melalui Kepala Kepolisian Sektor Siak Hulu, Kompol. Vera Taurensa mengatakan, pihaknya masih mengejar pelaku.