Pekanbaru
Agar Terhindar Tim Saber Pungli, Begini Pesan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru pada OPD Pelayanan
Pernyataan ini sengaja dilontarkan politisi vokal ini, agar para ASN bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca penahanan PNS dan Kepala Dinas PUPR Pekanbaru berinisial ZH beberapa waktu lalu, terkait kasus pungli, kalangan DPRD kembali menekankan kepada para ASN, agar bisa mengambil hikmahnya.
Terutama ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE, Minggu (10/9/2017) mengatakan, agar para ASN jangan berani lagi melakukan aksi yang sama, yakni pungli.
Baca: Seleksi CAT Bagi CPNS Kanwilkumham Riau dibagi Lima Sesi
Apapun bentuk dan modusnya.
Sebab, pengaduan sekarang sangat mudah dilakukan masyarakat.
"Yang kita ingatkan itu mulai dari Lurah, Camat, BPT-PM, Dispenda, Dinas PU, Disdukcapil dan OPD lainnya. Karena di OPD ini selalu dikeluhkan warga adanya pungutan yang tak jelas," kata Jhon Romi kepada Tribunpekanbaru.com.
Diakui politisi PDI-P tersebut, meski kini sudah dibentuk Tim Saber Pungli, namun masih ada celah bagi oknum di OPD pelayanan untuk bermain.
Baca: VIDEO: Pelamar CPNS Serbu Kanwil Kemenkumham Riau Hingga Malam
Caranya, dengan menyiapkan pihak lain untuk sebuah pengurusan, lalu meminta sejumlah uang.
Padahal tidak dibenarkan adanya pungutan tersebut.
Seperti halnya pengurusan surat tanah, surat keterangan, surat izin dan sebagainya.
Baca: Ini Kata Pemkab Kampar Terkait Polemik Lima Desa Perbatasan
"Kita sudah tahu OPD mana saja. Makanya kita wanti-wanti lagi, sekaligus mengingatkan mereka. Jangan sampai nanti tertangkap Tim Saber Pungli. Apalagi sekarang masyarakat sangat mudah memancing permainan ini," tegasnya.
Pernyataan ini sengaja dilontarkan politisi vokal ini, agar para ASN bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat juga merasa nyaman dan mau berurusan dengan lingkungan pemerintah. (*)