Disebut Salahi Aturan, Tapi Pemilik Motor Tua Ini Sebut Modifikasi Adalah Seni, Apa Solusinya?
Kementerian Perhubungan membaut uji tipe untuk memberi jaminan keselamatan secara teknis
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Efrem Limsan Siregar
Solusinya, tulis Humas Polri, adalah uji tipe.
Uji tipe kendaraan bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Baca: Surat Ini Disunahkan Dibaca Saat Shalat Hari Jumat
Misalnya kereta gandengan atau kereta tempelan, serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi.
Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Uji tipe bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan.
Tujuan lainnya adalah melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran dari kendaraan bermotor di jalan.
Baca: Hasil Liga Europa, AC Milan dan Arsenal Tertahan, Ini Lengkapnya
"Nahhh untuk kalian pecinta otomotif yang hobi Modif untuk digunakan dijalan seperti bore up mesin, ganti mesin (dari mesin motor/mobil jenis A diganti menjadi mesin motor/mobil B demi memiliki CC tertentu), merubah rangka dll kendaraan disarankan untuk uji tipe terlebih dahulu," tulis Humas Polri.
Hal tersebut, lanjut Humas Polri, juga berlaku bagi memodifikasi warna/cat.
Semua itu bertujuan agar STNK sesuai dengan fisik kendaraan baik itu nomor mesin, rangka, model, cat dll.
Serta kendaraan tersebut layak melaju di jalan karena sudah memenuhi standar yang ditentukan.
Baca: Puluhan Karyawan Bank Danamon Mengadu ke Disnakertrans Riau
(Tribunnews/Efrem Limsan Siregar)