JPU Terima Vonis Tipikor Jembatan Pedamaran II, Ini Penjelasan Kejati Riau
JPU menerima vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap dua terdakwa, Ibus Kasri dan Minton Bangun.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: harismanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Pedamaran II, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyatakan menerima atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap dua terdakwa, Ibus Kasri dan Minton Bangun.
Putusan ini telah disampaikan JPU ke PN Pekanbaru pekan lalu.
Dikonfirmasi mengenai keputusan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Minggu (12/11/2017)
"Saya memang perintahkan tidak banding, karena kerugian negaranya sudah dikembalikan, dan orangnya dihukum," ungkapnya.
Baca: KPK Belum Terima Petikan Kasasi, Begini Nasib Suparman Pascaputusan MA
Baca: Terdakwa Tipikor Jembatan Pedamaran II Divonis Satu Tahun 4 Bulan
Baca: Seri Terakhir Moto GP 2017, Dovizioso Mengandalkan Catatan Buruk Marquez
Uang pengganti kerugian negara ini dikembalikan oleh pihak ketiga pembangunan jembatan, PT.Waskita Karya, senilai 9,2 Miliar.
Ibus Kasri merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) dalam proses pembangunan jembatan, semebtara Minton Bangun merupakan kontraktor pengawas proyek fisik pembangunan jembatan tersebut.
Pembangunan Jembatan Padamaran II dikerjakan dengan sistem tahun anggaran jamak 2008-2011, dan menelan biaya sekitar Rp 220 Miliar. (*)
