Kasus Suap APBD Riau
Proses Eksekusi Bupati Suparman dan Johar Firdaus, Jubir KPK: Tim Masih Minta Agar Senyap Dulu
Sejak Selasa (6/12/2017) kemarin KPK melalui Juru Bicaranya enggan berkomentar mengenai eksekusi tersebut.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui jika pihaknya menutupi proses eksekusi terpidana Suap Pengesahan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, Johar Firdaus, dan Suparman.
Sejak Selasa (6/12/2017) kemarin KPK melalui Juru Bicaranya enggan berkomentar mengenai eksekusi tersebut.
Berbeda dengan sikap terpidana Suparman melalui Kuasa Hukumnya, Eva Nora memberikan pembenaran atas proses eksekusi terhadap Kliennya.
Menanggapi hal ini, Febridiansyah kepada Tribun, Rabu (6/12/2017) mengakui jika KPK sengaja menutupinya.
"Kemarin memang belum kita publikasikan, agar eksekusi berjalan maksimal. Kemarin tim masih minta agar senyap dulu," ujarnya membenarkan.
Baca: Begini Perjalanan Kasus Suparman
Baca: Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Ini Barang yang Dibawa Johar Firdaus
Kedua terpidana merupakan mantan Ketua DPRD Riau.
Keduanya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa barat setelah putusan hukum Kasasi Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjemput terpidana Johar Firdaus dari Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Rabu (6/12/2017) pagi.
Johar meninggalkan Lapas pukul 07.10 WIB.
Johar dijemput oleh empat petugas KPK.
Jaksa dan pengawal tahanan KPK masing-masing dua orang.
Mengenakan kemeja motif kotak kombinasi abu-abu dan merah, wajah Johar tampak segar di bawah topi birunya.