Sendirian di Rumah, Bocah 9 Tahun Pasrah 'Ditiduri' Tetangga, Ternyata Ia Sudah Diincar Tersangka
Melihat situasi dan kondisinya sepi, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan memaksa korban dan sambil mengancamnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM, MUARAENIM --- Malang sekali nasib Bunga (9) bukan nama sebenarnya.
Ketika rumah kondisi sepi, tersangka Andi (29) warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, yang masih tetangganya nekat mendatangi rumah Bunga dan mencabulinya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Sriwijaya Post, Minggu (10/12/2017) terungkapnya kejadian tersebut Rabu (6/12) berawal korban yang baru pulang sekolah dan tinggal sendirian tinggal dirumahnya karena kedua orangtuanya pergi menyadap karet di kebun.
Rupanya kondisi tersebut sudah diincar tersangka dan berpura-pura ia mampir ke rumah korban.
Korban yang mengenal tersangka tidak terlalu curiga.
Melihat situasi dan kondisinya sepi, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan memaksa korban dan sambil mengancamnya.
Korban yang ketakutan dan kalah tenaga hanya pasrah sehingga tersangka dengan leluasa menggaulinya di rumah korban sendiri.
Usai menggauli tersangka langsung pergi dan meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.
Namun siang harinya, orangtua korban pulang, dan korban langsung menceritakan kejadiannya bahwa ia telah digauli tersangka Andi.
Mendengar hal tersebut, ia tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah menerima laporan, Polisi langsung melakukan pengejaran dan akhirnya petugas berhasil menangkapnya di depan rumahnya.
Setelah diintegorasi polisi dan bukti-bukti yang ada, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Indra Kusuma dan Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, tersangka telah berhasil kita amankan bersama barang buktinya tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan korban sudah dimintakan visum di RS Bunda Prabumulih serta mengamankan barang bukti yakni pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 UU No 35 Thn 2014 perubahan atas UU No 23 Thn 2002 Ttg perlindungan anak.
"Kita menghimbau kepada orangtua agar senantiasa menjaga dan mengawasi anaknya terutama ditempat sepi dan rawan," ujarnya.
