Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bripda Waldi Pembunuh Dosen EY di Jambi Dipecat dari Kepolisian

Bripda Waldi, anggota Polri yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap dosen perempuan EY (37) di Jambi di-PTHD.

Editor: Ariestia
Kolase/Facebook Janah
DITANGKAP - Waldi alias W oknum Polres Tebo jadi pelaku pembunuhan terhadap Erni Yuniarti Dosen ditemukan tewas di rumahnya. Kini ia diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian. 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi pembunuh dosen EY di Muara Bungo, Jambi, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
  • Saat ditemukan jasad EY mengenaskan dan sejumlah barang berharga hilang.
  • Keluarga korban menyambut baik keputusan pemecatan Bripda Waldi.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bripda Waldi, anggota Polri yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap dosen perempuan EY (37) di Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar oleh Propam Polda Jambi di Gedung Siginjai pada Jumat (7/11/2025).

Sidang etik berlangsung sekitar 14 jam, dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.33 WIB.

Setelah dinyatakan bersalah, Bripda Waldi keluar dari gedung sidang dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.

Ia tampak tertunduk dan berjalan mengikuti anggota Provos yang mengawalnya ketat menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi.

Tidak sepatah kata pun keluar dari mulutnya, meskipun sejumlah awak media sempat melontarkan pertanyaan.

Bripda_Waldi_Dipecat
DIPECAT - Bripda Waldi Aldiyat tertunduk saat digiring Provos menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. Bripda Waldi resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisiam atas kasus pembunuhan EY, dosen perempuan Muaro Bungo, Jambi.

Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, membenarkan keputusan tersebut.

“Benar, putusan sidang etiknya W terbukti bersalah dan diputus PTDH,” kata AKBP Pendri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (7/11/2025).

Dalam salinan putusan disebutkan, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ia terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002.

Setelah putusan tersebut, Bripda Waldi akan ditahan di Polres Bungo.

“Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo,” kata Pendri.

Kasus Pembunuhan Dosen EY

EY merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muara Bungo.

Ia dibunuh oleh Bripda Waldi di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan hasil visum, setelah dibunuh, korban juga diduga diperkosa oleh pelaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved