Pelalawan
Gunakan Uang Palsu, Pasutri Ditangkap Usai Belanja di Pasar Tradisional
Setelah menangkap pasutri itu, polisi menyita Upal sebanyak Rp 2 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu 20 lembar.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Pasangan Suami Istri (Pasutri), KU (30) dan SI (28), terpaksa berpisah dengan ketiga anaknya.
Mereka harus mendekam di penjara setelah ditangkap tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras pekan lalu.
KU dan SI terlibat dalam tindak pidana pengedaran uang palsu (Upal) di Desa Harapan Jaya Kecamatan Pangkalan Kuras.
Mereka menggunakan upal untuk berbelanja di pasar tradisional di desa tersebut.
Setelah sang istri, SI, selesai berbelanja dan kembali ke rumah, polisi menangkap mereka.
"Penangkapan dilakukan setelah kita menerima laporan dari korban. Dimana seorang perempuan berbelanja menggunakan uang kertas diduga palsu. Setelah diselidiki dan dilakukan penangkapan kepada pasutri itu," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, yang didampingi jajarannya saat melakukan ekspos di mapolres, Senin (8/1/2018).
Baca: Video Porno Anak Kecil dengan Gadis Dewasa Itu Ternyata Pesanan dari Luar Negeri, Kanada dan Rusia
Baca: Ibu Ini Kaget Lihat Kondisi Putrinya Saat Lahir, Ternyata Ini yang Dialaminya
Setelah menangkap pasutri itu, polisi menyita Upal sebanyak Rp 2 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu 20 lembar.
Petugas juga mengamankan uang kembalian belanja sebesar Rp 1,1 juta.
Telepon genggam milik pelaku juga turut diamankan.
Petugas menginterogasi pasutri yang bekerja sebagai buruh di perusahaan perkebunan sawit ini.
Mereka mengaku mendapat Upal dari seorang pria berinisial JW (48).
Polisi kembali mengejar JW yang diketahui berada di Desa Telayap Kecamatan Pelalawan.
