Indragiri Hulu
Sopir Truk Pengangkut Kertas Maut Ditetapkan Menjadi Tersangka, Kelalaiannya Ini yang Sebabkan Laka
Pihak Kepolisian Sat Lantas Polres Inhu sudah menetapkan supir truk pengangkut kertas maut yang menimpa RF (8) sebagai tersangka.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pihak Kepolisian Sat Lantas Polres Inhu sudah menetapkan supir truk pengangkut kertas maut yang menimpa RF (8) sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Waras Wahyudi kepada Tribuninhu.com, Jumat (2/3/2018).
"Supir sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena supir tersebut diduga lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan korban tewas," kata Waras Wahyudi.
Hingga kini pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka.
Baca: Ya Tuhan, Hendak ke Sekolah Bocah Ini Malah Tewas Tergencet Truk, Diduga Kesalahan Sopir
Baca: Mimpi Ayahnya Masih Hidup, Sang Anak Minta Makam Ayah Dibongkar, Dan Ternyata . .
Waras melanjutkan, supir yang diketahui berinisial FH itu membawa mobil pengangkut kertas menuju Lampung.
Namun sesampainya di Kecamatan Seberida, FH diduga mengantuk sehingga mengakibatkan truk yang dikemudikannya oleng dan kemudian terjatuh menghimpit RF.
Sat Lantas Polres Inhu juga sudah mengamankan satu unit truk serta satu unit sepeda yang digunakan korban sebagai barang bukti.
Menurut informasi yang diterima Tribun, korban juga sudah dimakamkan pada Kamis (1/3/2018) lalu.
Kejadian kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Lintas Timur, Dusun Berapit, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu pada Kamis (1/2/2018) lalu sekira pukul 07.00 WIB.
Baca: Bilang Ingin Minta Maaf, Pria di Rengat Masuk Rumah dan Keluar Lagi Pegang Parang Berlumur Darah
Baca: Sudah Lima Orang Saksi Yang Diperiksa Terkait Kecelakaan Kerja di Hotel Di Jalan Riau
Informasi yang diperoleh, RF mengalami kecelakaan lalu lintas saat hendak pergi sekolah.