Polda Riau Tunggu Pemeriksaan Berkas Tersangka Pungli Honor Satpol PP Kampar
Dalam petunjuk jaksa sebelumnya, penyidik diminta untuk meminta keterangan pihak Inspektorat selaku pihak internal yang melakukan pemeriksaan.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau menunggu pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti dalam berkas perkara penyidikan dugaan Tindak Pidana Pungli oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Kampar.
Ketiga tersangka dalam perkara ini, adalah Muhammad Jamil, Kasat Pol PP Kabupaten Kampar, Ardinal, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Indra Gusnaidi selaku Bendahara Pengeluaran.
Baca: DPRD Inhu Surati PT Runggu, Pertanyakan Masalah Ini,
Baca: Sudah Terima, DBH Dana Reboisasi Belum Bisa Jalan, Ternyata Terbentur di Masalah Ini
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa. Kita sudah menyerahkan bekas kembali ke jaksa meneliti memenuhi petunjuk, sekarang kita masih menunggu penelitian berkasnya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepasa Tribun.
Dalam petunjuk jaksa sebelumnya, penyidik diminta untuk meminta keterangan pihak Inspektorat selaku pihak internal yang melakukan pemeriksaan.
"Dalam petunjuk jaksa, kita diminta keterangan pihak inspektorat," lanjutnya.
Sebelumnya, ketiga tersangka diamankan tim Krimsus Polda Riau dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan jajaran DitresKrimsus Polda Riau Kamis (7/12/2017) lalu.
Kepolisian mendapati ketiganya tengah melakukan pemotongan honor pengamanan Porprov Riau.
Polisi mendapat informasi adanya dugaan pemotongan uang atau honorarium pengamanan kegiatan Porprov Riau pada saat pendistribusianya di Kantor Satpol PP Kampar Jalan Panglima Khatib Kecamatan Bangkinang Kota.
Petugas kepolisian dari DitresKrimsus menemukan salah seorang anggota Satpol PP Kampar hanya membawa uang pengamanan sebesar Rp 850 ribu dari yang seharusnya sebesar Rp 2,7 juta.
Selanjutnya, yang bersangkutan beserta petugas menuju ruangan Bendahara Pengeluaran, dimana saat itu sedang berlangsung pendistribusian uang pengamanan tersebut oleh ketiga pelaku.
Melihat hal itu, Tim langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti uang hasil pemotongan yang disimpan di dalam brankas sebesar Rp 460 juta.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa DPA SKPD Satpol PP Kampar Tahun Anggaran (TA) 2017, tanda terima atau amprah honorarium pengamanan Porprov Riau TA 2017, Sprintgas pengamanan Porprov Riau, dan Daftar kehadiran Anggota Satpol PP Kampar.(*)