Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Riau Boros Anggaran, Perjalanan Dinas Dewan Disoroti, FITRA Riau: Jumlahnya Rp Rp197,3 Miliar

Komitmen pemerintah Provinsi Riau untuk menghemat APBD dari belanja daerah gagal terwujud.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Budi Rahmat

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Komitmen pemerintah Provinsi Riau untuk menghemat APBD dari belanja daerah yang dikategorikan pemborosan hingga saat ini gagal terwujud.

Kebijakan anggaran yang direncanakan dalam APBD 2018 masih diwarnai dengan pemborosan anggaran.

Salah satunya adalah anggaran perjalanan Dinas yang seolah-olah seperti bagi-bagi APBD.

Baca: Walah, Baru Awal Tahun Anggota DPRD Riau Sudah Ajukan Izin ke Luar Negeri

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Triono Hadi mencatat, belanja daerah Pemerintah Provinsi Riau tahun 2018 direncanakan sebesar Rp10.3 Triliun.

Lebih rendah Rp1 Triliun dari tahun sebelumnya (2017) yaitu sebesar Rp11,3 Triliun. Dari total belanja daerah tersebut, pemerintah menganggarkan belanja Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2018 sebesar Rp426 Miliar.

Meskipun secara nominal anggaran Perjadin tahun 2018 menurun, namun secara proporsi dari total belanja daerah tahun 2018 hampir sama dengan tahun 2017.

Baca: Mahasiswa Bentrok dengan Polisi, Pintu Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau Rusak

"Tahun 2017, ketika APBD sebesar Rp11,3 Triliun Pemprov menganggarkan Rp513 Miliar (4,6% dari total APBD), sedangkan tahun 2018 ketika APBD sebesar Rp10,3 Triliun, belanja Perjadin 4,13% dari total APBD.

Artinya, secara proporsi tidak berubah antara tahun 2018 maupun 2017, "jelasnya.

Lebih lanjut Fitra Riau mencatat, meskipun tahun 2018 anggaran perjalanan dinas provinsi Riau menurun, namun anggaran perjalanan dinas DPRD Riau justru meningkat 3% dibandingkan tahun 2017 lalu.

Baca: Mahasiswa Bentrok dengan Polisi, Pintu Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau Rusak

Tahun ini di Sekretariat DPRD anggaran perjalanan dinas sebesar Rp197,3 Miliar, sementara tahun 2017 sebesar Rp191,6 Miliar. Pengurangan biaya perjalanan terjadi untuk SKPD selain DPRD 2017 sebesar Rp321 Miliar menjadi Rp228 miliar tahun ini.

"Artinya pemerintah Provinsi hanya berani mengurangi belanja perjalanan dinas untuk pemerintah, sementara tidak berani mengurangi perjalanan dinas di DPRD, begitu juga sebaliknya DPRD tegas dengan pemerintah sementara anggarannya aman tidak diganggu gugat, "jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved