TNTN Harus Dikembalikan Pada Fungsinya, KLHK Akan Buat Skema Ini untuk Menjaganya

Kementrian ATR/BPN telah menetapkan, lahan atau tanah yang termasuk ke dalam kawasan hutan lindung, tidak bisa didaftarkan kepemilikannya

Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Budi Rahmat
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Hendri Gusmulyadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kementrian ATR/BPN telah menetapkan, lahan atau tanah yang termasuk ke dalam kawasan hutan lindung, tidak bisa didaftarkan kepemilikannya di Kementrian ATR/BPN.

Seperti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau.

Bicara soal TNTN, merupakan salah satu kawasan hutan yang dilindungi, dan pada dasarnya, dilarang bila digunakan sebagai lahan perkebunan, maupun sebagai kawasan pemukiman.

Baca: Berbohong Pada Suami, Kelakuan Wanita Ini Terungkap Setelah Tewas di Hotel, Ini yang Dilakukannya

Baca: Ini Dia Yusuf Dayur, Bocah 14 Tahun Viral Usai Dipermalukan Politikus, Cita-citanya Mengejutkan

Kenyataan saat ini, beberapa lokasi di kawasan TNTN telah dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan perkebunan, bahkan telah ada kelompok masyarakat yang menjadikan kawasan ini sebagai tempat tinggal atau pemukiman dengan sturktur pemerintahan yang ada di dalamnya.

"Lahan yang dikelola masyarakat namun subjeknya atau objeknya tidak memenuhi syarat untuk pendaftaran tanah, misalnya itu dikawansan hutan, itu tidak bisa," ungkap Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Agus Widjayanto, kala berkunjung ke Pekanbaru, Rabu (7/3/2018).

Baca: Gandeng Syahrini, Korban Tergiur Promo First Travel, Ini Foto dan Videonya di Tanah Suci

Terkait masalah TNTN, Agus menyampaikan masih dalam tahap pembahasan di Pusat.

"Kita belum sampai kepada keputusan final, tapi masih tetap dibahas. Kebetulan jam 1 ini (Rabu 7 September siang) kita akan ada pembahasannya di Menkopolhukam. Tentu kita dalam menjelaskan masalah ini, setiap kepustusan yang diambil itu harus berdasarkan hukum dan undang-undang, dan penegakkan hukum itu harus juga meliputi kepastian hukum, meliputan kemanfaatan dan keadilan," ujar Agus jelang bertolak dari Pekanbaru ke Jakarta.

Baca: Wah, Kawasan Industri di Riau Ini Dilirik Dunia Internasional, Ini Dia Penampakkannya

Dalam membuat putusan terhadap kawasan TNTN kata Dia, instansi terkait seperti KLHK, kepolisian, menko perekonomian dan lainnya tidak akan mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang.

"Kalau putusan diluar hukum dan undang-unndang, tentu nanti pejabatnya juga yang akan digugat atau bisa juga dipidana. Sekarang kita bahas dan diskusikan dengan instansi terkait dulu dan mencari jalan keluar yang paling baik," ujarnya.

Baca: Ancaman Penjara untuk Pasangan Kekasih Pelaku Aborsi, Berapa Lama?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved