Dumai
Ini Bentuk Kerjasama Pertamina RU II dengan Kejari Dumai
Pertamina RU II Dumai kini memiliki nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Dumai. Kerjasama ini dalam hal Penanganan Perkara Perdata
Penulis: Fernando | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNDUMAI.COM,DUMAITIMUR - Pihak Pertamina RU II Dumai kini memiliki nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Dumai.
Kerjasama ini dalam hal Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dialami oleh Pertamina selaku BUMN.
Proses penandatangan berlangsung pekan kemarin.
Baca: HEBOH Babi Hutan Masuk Masjid, Lalu Kejar Anak-anak dan Lukai Seorang Jemaah
Baca: Usai Dibesuk Istri Gembong Narkoba Ini Pegang Senjata Api, Dor. . . 17 Selongsong Berserakan
General Manager RU II Dumai, Otto Gerentaka melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Mat Perang Yusuf.
Kesepakatan bersama ini merupakan perpanjangan kerjasama yang sudah terjalin sangat baik. Mereka sudah melakukan penandatangan melalui kesepakatan bersama pada tahun 2016.
"Proses penandatangan nota kesepahaman dalam penanganan permasalahan hukum yang dialami oleh Pertamina RU II hingga berlaku hingga 2 tahun ke depan," papar Otto kepada Tribun, Kamis (8/3/2018).
Baca: Pimpinan Dewan Ini Sebut Bandara SSQ II Sudah Tidak Layak, Ini Alasannya
Menurutnya, pelaksanaan kesepakatan bersama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Direktur Utama Pertamina dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Jakarta pada April 2017 lalu
Otto mengaku pihak Kejaksaan Negeri Dumai sudah banyak membantu Pertamina RU II Dumai dalam upaya hukum yang dialami perusahaan.
Di antaranya sengketa lahan Pelintung, Kasus Tanah Warnak Tohir, tindakan hukum tanah YPTM dan pemberian opini profesional dalam menyikapi masalah hukum.
Baca: Polres Solok Kota Gerebek Lokasi Tambang Emas Ilegal, 3 Orang Penambang Ditangkap
Ia berharap hubungan antara Pertamina RU II dengan Kejaksaan Negeri Dumai lebih harmonis.
"Kerjasama ini juga berguna untuk penyelamatan keuangan, kekayaan, asset negara,” papar Otto. (*)