Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hilir

Didenda Rp 11 Juta Setelah Rumahnya Didatangi P2TL,Pelanggan dan PLN Sepakati Sejumlah Poin

pihak konsumen dan PLN akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa pelanggaran konsumen terkait P2TL secara kekeluargaan dan menurut aturan yang berlaku.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Afrizal
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
ilustrasi Petugas PLN melakukan perbaikan jaringan listrik 

Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com, T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN- Beberapa poin penting akhirnya disepakati oleh pihak PT. PLN (Persero) Rayon Tembilahan dengan Bambang Sukma Raga, terkait penyelesaian sengketa pelanggaran konsumen.

Setelah mencari jalan tengah, pihak konsumen dan PLN akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa pelanggaran konsumen terkait P2TL secara kekeluargaan dan menurut aturan yang berlaku.

Kesepakatan tersebut dicapai oleh kedua belah pihak dalam sebuah pertemuan antara pihak PLN Rayon Tembilahan yang diwakili Manager Rayon Tembilahan, Iwan Eka Putra dengan pelanggan, Bambang Sukma Raga yang didampingi kuasa hukumnya, Advokat Publik PAHAM Cabang Riau, Yudhia Perdana Sikumbang, SH di Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Tembilahan Jalan Gunung Daek Tembilahan, Senin (12/2/2018).

Manager PT. PLN (Persero) Rayon Tembilahan, Iwan Eka Putra bersama pihak konsumen, Bambang dan kuasa hukum Yudhia Perdana Sikumbang, SH bersalaman setelah menyepakati poin - poin terkait penyelesaian sengketa pelanggaran konsumen. Ist
Manager PT. PLN (Persero) Rayon Tembilahan, Iwan Eka Putra bersama pihak konsumen, Bambang dan kuasa hukum Yudhia Perdana Sikumbang, SH bersalaman setelah menyepakati poin - poin terkait penyelesaian sengketa pelanggaran konsumen. Ist (Tribupekanbaru/T.Muhammadfadhli)

Baca: Sarankan Manasik Haji Secara Detail Dewan Minta Pemerintah Ajarkan Juga Cara Pakai Toilet Pesawat

Baca: 6 Kecamatan Masuk Wilayah Stunting, Asisten II Setda Rohul Minta Diatasi dengan Cara Keroyokan 

Baca: BREAKING NEWS: Satu Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Diamankan Polsek Bukit Batu

Dalam pertemuan tersebut, Pihak PLN memberikan pemahaman dan penyampaian terkait P2TL, begitu juga pihak konsumen mempertanyakan kesalahan yang mereka perbuat sehingga menyebabkan tagihan membengkak hingga jutaan rupiah.

Yudhia Perdana Sikumbang selaku kuasa hukum Bambang Sukmaraga menuturkan, dalam pertemuan ini pihaknya menggali segala persoalan P2TL ini.

Selaku advokat publik disini dirinya hanya mempertanyakan persoalan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada kliennya selaku konsumen.

“Ya Alhamdulillah, dalam hal ini pihak PLN Rayon Tembilahan membuka jalan untuk kita kemudian selesaikan secara kekeluargaan. Kami sangat terbuka akhirnya dalam agenda tersebut para pihak bersepakat,” ujar Yudhia.

Dalam kesepakatan tersebut, selaku Pihak pemakai tenaga listrik (konsumen), diungkapkan Yudhia, poin yang disepakati oleh pihaknya adalah menerima dan memahami penyampaian pihak PLN terkait aturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang mengacu pada peraturan direksi PT PLN (Persero) no. 088-Z.P/DIR/2016.

Poin selanjutnya diungkapkan Yudhia lagi adalah, pihaknya juga telah menyetujui untuk menyelesaikan proses adminitrasi dan tagihan susulan temuan pelanggaran pemakaian tenaga listrik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terakhir pria yang akrab disapa Yudhi ini berharap pihak PLN Rayon Tembilahan untuk lebih aktif lagi mensosialisasikan P2TL ini.

“Jangan sampai nanti ada pihak – pihak yang merasa tidak tahu atau tidak mengerti. Kepada semua pihak agar tetap juga aktif terkait masalah ini, semoga ini bisa dijadikan pelajaran kedepan,” tandasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved