Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hilir

Didenda Rp 11 Juta Setelah Rumahnya Didatangi P2TL,Pelanggan dan PLN Sepakati Sejumlah Poin

pihak konsumen dan PLN akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa pelanggaran konsumen terkait P2TL secara kekeluargaan dan menurut aturan yang berlaku.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Afrizal
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
ilustrasi Petugas PLN melakukan perbaikan jaringan listrik 

Sementara itu Manager PT. PLN Rayon Tembilahan, Iwan Eka Putra Sebagai pihak yang mewakili PT. PLN Rayon Tembilahan, menyepakati jika pihaknya akan lebih meningkatkan lagi sosialisasi terkait kegiatan P2TL dilingkungan masyarakat.

Selain itu, pria yang akrab disapa Iwan ini, juga membeberkan poin terakhir yang mana semua pihak sepakat akan terus menjalin komunikasi dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian temuan P2TL.

“Ya kita sesuai aturan yang ada. Itu kan ada poin - poinnya dan sudah disepakati dari semua pihak,” ujar Iwan singkat kepada Tribuntembilahan.com.

Sebelumnya, Bambang Sukma, seorang warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengeluhkan dan merasa keberatan dengan sanksi denda sebesar Rp. 11 juta yang diterimanya sebagai pelanggan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Tembilahan.

Baca: TERNYATA. . Ada 13 Anggota DPRD Riau Belum Pernah Laporkan Harta Kekayaan Sama Sekali

Baca: MENGEJUTKAN. Tubuh Nenek Terpental Setelah Sepeda Motor Tabrak Gran Max. Ditemukan 15 Km dari TKP

Sanksi tersebut bermula saat tim P2TL PT. PLN (Persero) Tembilahan memeriksa rumah Bambang Sukma Raga, Jumat (26/1/2018) lalu.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas P2TL yang turun menerangkan bahwa KwH Meter yang terpasang terdaftar dengan alamat Jl. Pelajar Lr. Terandam No. 135 alias bukan alamat rumah Bambang.

Sehingga petugas P2TL berkesimpulan telah terjadi pemakaian tenaga listrik PLN tanpa atas hak yang sah oleh bukan pelanggan dikarenakan penggunaan KwH Meter yang sudah tidak sesuai antara identitas pelanggan dengan kode kedudukan akibat APP dipindah tanpa izin.

Atas arahan petugas tersebut, Bambang disuruh datang ke kantor PLN Rayon Tembilahan.

Petugas P2TL dan PLN Rayon Tembilahan langsung menyimpulkan tentang pelanggaran yang ditemukan sebagai kesalahan yang dilakukan Bambang serta memutuskan sanksi berupa denda Rp. 11 juta.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved