Kepulauan Meranti
Penyebab Polres Kepulauan Meranti Belum Tetapkan Tersangka Kasus Karhutla di Desa Lukun
Untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BMKG Pekanbaru untuk mengetahui lokasi asal api.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Guruh BW
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG- Hingga saat ini, Polres Kepulauan Meranti belum menetapkan tersangka atas kasus Karhutla di Desa Lukun, Kecamatan Tebingtinggi Timur yang terjadi pada 8 Februari 2018 lalu.
Pihak kepolisian belum mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan sejauh ini pihaknya baru memiliki satu alat bukti.
Sedangkan untuk menetapkan tersangka, minimal polisi harus memiliki dua alat bukti.
Baca: Dana Replanting Sawit Cair Maret, Terdaftar tapi Tak Terima Petani Bisa Lakukan Langkah Ini
Baca: Pakai Cadar ke Bandara, Kartika Putri Malah Dapat Perlakuan Seperti Ini
Baca: TERNYATA. . Ada 13 Anggota DPRD Riau Belum Pernah Laporkan Harta Kekayaan Sama Sekali
"Alat bukti yang kami miliki berupa keterangan para saksi," ujar AKP Rusyandi Zuhri Siregar, Selasa (13/3/2018).
Pria yang akrab disapa Andi ini mengakui penyelidikan kasus Karhutla bukanlah perkara mudah.
Butuh alat bukti yang cukup dan kuat untuk menetapkan tersangkanya.
Untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BMKG Pekanbaru untuk mengetahui lokasi asal api.
Selanjutnya, pihaknya juga akan berencana menggandeng saksi ahli lainnya.
"Saksi ahli bisa saja dari KLHK atau juga dari pihak Laboratorium Forensik Polda Medan," ujar Andi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/karhutla-di-desa-lukun_20180313_135656.jpg)