Eks Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Segera Jalani Sidang Perdana Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Eks Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, dalam waktu dekat bakal menjalani proses peradilan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- Asri Auzar akan jalani sidang perdana di PN Pekanbaru, 20 November 2025.
- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp5,2 miliar terkait tanah dan ruko.
- Ia ditahan di Rutan Pekanbaru, dijerat Pasal 372 dan 385 KUHP.
- Melalui kuasa hukumnya, Asri Auzar menegaskan bahwa dirinya adalah korban dalam sengketa perdata.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, dalam waktu dekat bakal menjalani proses peradilan terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.
Informasi yang dihimpun, Asri Auzar bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Kamis (20/11/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, mengungkap, berkas perkara dan surat dakwaan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Sudah, berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Rabu kemarin,” ujar Maruli, Sabtu (15/11).
Baca juga: Eks Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
Baca juga: Asri Auzar Angkat Bicara, Tolak Tudingan Penggelapan, Beberkan Kronologi Kejadian
Lanjut dia, pihak pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang bakal mengadili perkara Asri Auzar tersebut.
"Sidang perdana dijadwalkan Kamis pekan depan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tuturnya.
Diketahui, Asri Auzar tersandung kasus dugaa penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp5,2 miliar.
Kasusnya ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Asri Auzar, ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, pasca dilakukan proses tahap II, atau pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kronologi Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Asri Auzar, diduga telah merugikan korban, Vincent Limvinci.
Kasus kriminal yang menyeret nama tokoh politik ini bermula pada November 2020.
Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain, dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.
Mirisnya, setelah jatuh tempo, uang pinjaman itu tak kunjung dikembalikan.
Tak berhenti di situ, tersangka Asri Auzar lantas melakukan manuver yang lebih jauh.
| Suara Gajah Terdengar Sedih Seusai Amuk Bocah Citra di Kebun Sawit Pekanbaru |
|
|---|
| Kini Giliran Susi Pudjiastuti yang 'Menyemprot' Gus Elham: Video Sang Gus Dicecar |
|
|---|
| Daftar 8 Puskesmas di Pekanbaru yang Buka Hingga Jam 9 Malam |
|
|---|
| Setelah Ungkap Atap Sekolah Ambruk, Guru Firman Diminta Minta Maaf: Nasibnya Kini Tuai Sorotan |
|
|---|
| Ditangkap karena Ganja, Andika Kangen Band Kenang 'Dikibus' Kru yang Ternyata Intel BNN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Eks_Wakil_Ketua_DPRD_Riau_Asri_Auzar_Dijebloskan_Ke_Penjara_Terkait_Kasus_Penipuan_dan_Penggelapan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.