Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau, Tuntut Penetapan Upah Sektor Perkebunan
Massa aksi tersebut menuntut penetapan upah sektor perkebunan yang hingga saat ini belum ditetapkan.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Ratusan massa yang mengatasnamakan diri buruh perkebunan yang tergabung dalam KABPRI (Kesatuan Aksi Buruh Perkebunan Indonesia) dan KSPSI (Konfederasi Sarikat Pekerja Seluruh Indonesi) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Riau, Kamis (15/3/2018).
Massa aksi tersebut menuntut penetapan upah sektor perkebunan yang hingga saat ini belum ditetapkan.
Diantara poin yang menjadi tuntutan, yakni memerintahkan kepada pihak-pihak terkait segera melakukan perundingan UMSP 2018, dengan menyertakan PD FSPPP-KSPSI AGN Provinsi Riau, PP FSPPI Riau, SP2KS dan SPPMI.
Kemudian menetapkan UMSP Perkebunan 2018 dengan berdasarkan hasil kesepakatan.
Baca: Bertahan Demonstrasi di Kantor Bupati Bengkalis, Mahasiswa Akhirnya Diterima Sekda
Baca: Geruduk Kantor Bupati Bengkalis, Ratusan Mahasiswa Sampaikan 3 Tuntutan
Dan mengeluarkan natura pekerja dari komponen upah, dan atau menegaskan bahwa natura pekerja adalah tunjangan.
Selanjutnya menerbitkan Pergub sebagai peta jalan untuk mencapai kesejahteraan buruh sebagaimana diamanatkan oleh Kepmenaker RI. No.7 tahun 2013 dan PP 78 tahun 2015.
Kemudian menerbitkan Pergub untuk melibatkan unsur serikat pekerja dalam melakukan survei pasar dalam penetapan nilai kebutuhan hidup Iayak digunakan sebagai acuan atau orientasi kebijakan penetapan upah.
Pemerintah Provinsi Riau langsung merespon tuntutan buruh ini dengan menemui langsung Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi.
Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Rasidin Siregar perwakilan buruh kemudian diajak untuk berdialog bersama.
"Nanti silahkan disampaikan bersama-sama Kadisnaker, silahkan sampaikan aspirasi bapak-bapak sekalian, bahas sesuai aturan, sesuai ragulasi, kita sebagai masyarakat harus mendukung aturan yang berlaku,"ujar Sekda.(*)