Ingin Jadi Anggota DPD RI, Segini Suara yang Harus Dipenuhi
Bagi masyarakat yang ingin menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), minimal calon harus
Penulis: Alex | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Bagi masyarakat yang ingin menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), minimal calon harus mendapatkan 2 ribu dukungan dari pemilih, yang tersebar paling sedikit 6 kabupaten/kota di Riau.
Baca: Bonita Akan Dilumpuhkan, BBKSDA Undang Sniper yang Dilengkapi Peluru Tajam
Baca: Diajak Makan, Puan Maharani Plih Makan di Tempat ini, Letakknya di Pinggir Jalan
KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Muhammad Yasir yang membidangi hal pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPD menyampaikan, dukungan tersebut juga harus dibuktikan dengan daftar dukungan, yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan, yang dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTPel) pendukung.
“Untuk dukungan minimal sebanyak 2 ribu dukungan di Provinsi Riau, itu sudah ditetapkan KPU RI," kata Ilham kepada Tribun, Rabu (14/3/2018)
Dijelaskan Ilham, dasarnya penetapan angka 2 ribu tersebut adalah Pasal 183 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan SK KPU RI No. 71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018 tanggal 28 Februari 2018.
Baca: Pemko Dumai Minta Pedagang Komitmen dan Buat Surat Pernyataan
Setelah proses pendaftaran dan verifikasi keanggotaan partai politik peserta Pemilu, dilakukan sebelumnya, tahapan selanjutnya adalah tahapan pencalonan anggota DPD, yang akan dimulai tanggal 26 Maret sampai 29 Agustus 2018 mendatang.
"Sedangkan untuk anggota DPR, DPRD sekitar 31 Agustus sampai 23 September 2018. Sementara untuk calon presiden sekitar 4 Agustus sampai 20 September 2018,” jelasnya.
Baca: Terjerat Kasus Asusila dengan Anak di Bawah Umur, Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara
Menurut Ilham, untuk mendaftarkan diri sebagai seorang calon anggota DPD, dimulai dari proses pendaftaran dan verifikasi jumlah dukungan. Pada tahap pendaftaran, KPU Provinsi Riau akan mengumumkan penyerahan syarat dukungan sejak 26 Maret sampai 8 April 2018. Penyerahan syarat dukungan diterima oleh KPU Provinsi Riau sejak 22 sampai 26 April 2018.
Baca: Bunda Aci Berharap Donatur untuk Rumah Singgah Kanker Anak
“Selanjutnya jika memenuhi persyaratan dilakukan verifikasi faktual dukungan ke lapangan dan pada 29 Agustus 2018 sudah dapat diketahui nama-nama calon anggota DPD yang akan jadi peserta Pemilu 2019,” tambahnya.