Kepulauan Meranti
Heboh Isu Cacing dalam Ikan Kaleng, Disperindagkop Meranti Langsung Turun ke Lapangan
Disperindagkop UKM Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan peninjauan terhadap salah satu gudang sembako
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan peninjauan terhadap salah satu gudang sembako di Jalan Pengaram, Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Jumat (16/3/2018).
Peninjauan tersebut untuk menindaklanjuti keresahan warga yang menduga ada cacing di dalam ikan kaleng.
Kasi Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariyadi mengatakan, peninjauan yang mereka lakukan merupakan kali keduanya.
Peninjauan pertama kata Hariyadi, Jalan Alahair, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kamis (15/3/2018) sore kemarin.
Baca: Warga Selatpanjang Heboh, Viral di Medsos Ada Cacing Dalam Ikan Kaleng, Disperindagkop Lakukan Ini
Baca: Berkali-kali Gagal Saat Registrasi Ulang Kartu SIM, NIK Warga Selatpanjang Ini Disebut Bermasalah
Baca: KPPBC Selatpanjang Minta Distributor Minuman Beralkohol untuk Lengkapi Syarat
"Pertama turun kami membawa serta Dinas Kesehatan. Kami memastikan kebenaran adanya cacing yang ditemukan oleh warga di dalam ikan kalengan beberapa waktu lalu," ujar Hariyadi.
Menurut Hariyadi, saat dituang ke piring, mereka menemukan beberapa benda kecil berwarna putih mirip cacing.
Namun pihaknya belum bisa memastikan benda tersebut adalah cacing.
"Harus ada uji lab dulu baru bisa dipastikan," ujarnya.

Di unggahannya kata Hariyadi, warga tersebut menuliskan adanya cacing saat ia akan memasaknya sekaligus dengan photo benda yang mirip cacing.
"Photo dan tulisannya tersebut yang membuat heboh masyarakat Meranti. Sebab itu kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran tersebut," ujar Hariyadi, Jumat (16/3/2018).
Hariyadi mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah ke media sosial terlebih dahulu.
Hal itu agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
"Jika ada kejanggalan yang ditemukan di salah satu produk, langsung saja laporkan ke Disperindagkop UKM dan Diskes agar kami tindak lanjuti. Jangan sampai membuat masyarakat resah," ujarnya.