Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pimpinan DPRD Riau: KPK Tidak Bisa Intervensi Anggota Dewan yang Belum Serahkan LHKPN

“Kalau KPK ingin kita melakukan penundaan tunjangan bagi anggota DPRD yang belum serahkan LHKPN, maka kita minta KPK membuat surat tertulis

Penulis: Alex | Editor: Budi Rahmat
Internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

 TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Pihak DPRD Riau menegaskan pihak Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) tidak bisa mengintervensi lembaga DPRD Riau untuk memberikan sanksi kepada 10 anggota DPRD Riau yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca: Sempat Kejar-Kejaran, Lelaki Ini Akhirnya Diringkus Polisi, Ini Barang Bukti yang Didapatkan

Baca: Jumlah Tunggakan Jaminan Kesehatan Kota di RSUD Dumai Bikin Melotot, 2 Tahun Nunggak

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, jika KPK menginginkan agar anggota DPRD Riau yang belum menyerahkan LHKPN diberikan sanksi berupa penundaan tunjangan, atau pengumuman nama-nama yang belum menyerahkan, maka ia meminta agar pihak KPK untuk memberikan landasan hukum dan surati lembaga DPRD Riau secara tertulis.

“Kalau KPK ingin kita melakukan penundaan tunjangan bagi anggota DPRD yang belum serahkan LHKPN, maka kita minta KPK membuat surat tertulis, dan lengkap dengan dasar hukumnya. Jelaskan secara tertulis, undang-undang apa yang digunakan untuk menahan tunjangan anggota dewan, tolong sampaikan secara tertulis,” kata pria yang akrab disapa Dedet ini kepada Tribun, Minggu (18/3/2018).

Baca: Pansus DPRD Riau Kebut Revisi Perda Pajak Daerah, Target Seminggu Selesai

Dikatakan Dedet, padahal pihak KPK saat pertemuan dengan DPRD Riau pada pekan lalu menyampaikan akan memberikan waktu hingga 31 Maret 2018 mendatang, kepada 10 anggota DPRD Riau yang belum menyerahkan LHKPN.

Dedet juga menjelaskan, 10 anggota DPRD Riau yang belum menyerahkan tersebut bukan karena kesengajaan, tapi karena anggota dewan tersebut belum paham. “Yang tinggal 10 orang tersebut bukan tak menyerahkan, mereka tak paham. Sudah diajukan kemaren, ternyata salah, terpaksa diperbaiki lagi. Saya sudah minta tolong ke Sekwan tolong didampingi,” imbuhnya.

Baca: Dinding Rumah Anda Berjamur? Tak Perlu Biaya Mahal, Cukup Atasi Dengan Bahan Ini!

Terkait nama-nama anggota dewan yang belum menyerahkan tersebut, menurut Dedet haknya pihak KPK untuk mengumumkan.

Namun kalau dari lembaganya diminta seperti itu, Dedet minta surat tertulis dari KPK sekaligus dengan landasan hukumnya.

“Kalau KPK mau mengumumkan silahkan, itu kewenangannya KPK,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved