Imigrasi Kelas II A Bengkalis Tetapkan 2 WNA China Sebagai Tersangka, Barang Buktinya Es Krim
Dua orang warga negara asing (WNA) asal China ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak imigrasi kelas II A Bengkalis.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunbengkalis.com
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS- Dua orang warga negara asing (WNA) asal China ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak imigrasi kelas II A Bengkalis.
WNA tersebut ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian.
Hal ini diungkap Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Toto Suryanto saat melakukan ekspos di aula lantai II Kantor Imigrasi Bengkalis, Selasa (20/3/2018) siang.
Baca: Penyidikan RTH Kaca Mayang, Kejati Tunggu Hasil Cek Fisik Ahli yang Didatangkan dari Medan
Baca: Silaturahmi Komunitas Yong Dolah Dihadiri Anggota dari Seluruh Riau dan Malaysia
Dua orang WNA ini diantaranya ZY (27) dan ZS (52) yang merupakan anak dan ayah.
Menurut Toto, kedua orang WNA China ini ditetapkan tersangka diduga menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki.
Dimana ZY sebenarnya memiliki izin tinggal sementara terbatas untuk bekerja, namun dari penyelidikan awal pihak Imigrasi ada ketidaksesuaian izin tersebut.
"Namun ketidaksesuaian ini bukan ranah kita," terang Toto.
Sementara ZS yang merupakan ayah dari ZY melakukan pelanggaran imigrasi dimana dengan izin berkunjung ikut serta bekerja dengan ZY dengan cara membantu berjualan.
Baca: Soal Honor Pegawai BNK Kampar, Inspektorat: Bukan Tunda Bayar
"Pelanggaran yang mereka lakukan yakni penyalahgunaan izin tinggal," terang Toto.
Tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal ini diatur dalam udang udang Keimigrasian, undang undang nomor 06 tahun 2011 pada pasal 122 huruf A.
" Dalam pasal tersebut mengatur orang asing tidakndi benarkan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya," ungkap Toto