Imigrasi Kelas II A Bengkalis Tetapkan 2 WNA China Sebagai Tersangka, Barang Buktinya Es Krim
Dua orang warga negara asing (WNA) asal China ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak imigrasi kelas II A Bengkalis.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Budi Rahmat
Baca: Bergaya Hidup Mewah, Putra Mahkota Arab Saudi Disorot: Saya Orang Kaya dan Bukan Orang Miskin
Pasal ini dikenakan pada tersangka ZS yang melakukan jual beli saat berada di Bengkalis.
Sementara izin tinggal yang dia miliki hanya sebatas kunjungan.
Sementara untuk tersangka ZY anak dari ZS ini, meskipun memiliki izin tinggal terbatas dan memiliki izin bekerja di Indonesia.
Namun dia dinyatakan terlibat karena menyuruh orangtuanya untuk melakukan pelanggaran Keimigrasian yakni ZS melakukan jual beli.
"Pelanggaran yang dilakukan ZY ini diatur dalam Pasal 122 huruf B, Undang Undang nomor 6 tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara kurungan lima tahun," ungkap Toto.
Baca: Penyerahan Tahap Awal Gedung STC I Pasar Sukaramai Direncanakan Mei, Dewan: Jangan Meleset
Selain ancaman penjara, mereka juga dijerat denda sebesar Rp 500 juta perorangnya.
Toto menjelaskan, dua orang WNA ini didug berada di Bengkalis hampir sebulan. Mereka diamankan petugas Imigrasi Bengkalis pada tanggal 4 Februari 2018 lalu.
Saat itu petugas Imigrasi mendapat laporan dari masyarakat adanya WNA di Bengkalis yang melakukan jual beli eskrim di jalan Kelapapati Bengkalis.
"Ada masyarakat yang melapor ke kita mereka melihat adanya WNA menjual Eskirim dengan di Jalan Kelapapati, kecurigaan masyarakat ini muncul karena penjual tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia. Kita langsung telusuri dan mendatangkan petugas di tempat yang disebutkan warga," kata dia.
Petugas Keimigrasian yang saat itu mendatangi tempat tersangka. Kemudian menemukan tersangka ZS sedang menjual eskrim.
Baca: 7 Wasit Karate Riau Ikuti Penataran Sertifikasi Nasional
"Tempat tersebut langsung mengamankan ZS dan ZY yang tinggal dalam satu rumah. Kemudian kita bawa ke kantor Imigrasi Bengkalis," terang Toto.
Dari pemeriksaan di Imigrasi tersebut ditemukanlah indikasi tindak pidana Keimigrasian dilakukan ZS karena izin tinggalnya hanya kunjungan.