Imigrasi Kelas II A Bengkalis Tetapkan 2 WNA China Sebagai Tersangka, Barang Buktinya Es Krim
Dua orang warga negara asing (WNA) asal China ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak imigrasi kelas II A Bengkalis.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Budi Rahmat
Natsir
Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis saat melakukan Ekspos penetapan tersangka tindak pidana Keimigrasian, Selasa (20/3)
"Namun setelah ditelurusi lebih dalam ternyata anaknya ZF terlibat dengan menyuruh ZS berjualan," terang Toto.
Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, kemungkinan dua orang tersangka ini juga akan dilakukan penahanan.
Namun semua tergantung kebijakan penyidik dari Imigrasi Bengkalis.
"Nanti akan kita titipkan ke Lapas jika memang akan melakukan penahanan," kata dia.
Baca: 220 Calon Anggota Satpol PP Pekanbaru Lulus Ujian Tertulis, Ini Tahapan Selanjutnya
Selain dua orang tersebut Imigrasi juga mengamankan barang bukti dari dua orang tersangka ini.
Diantara eskrim yang dijual, serta sejumlah uang sebanyak 700 ribu rupiah diduga hasil penjualan eskrim oleh ZS saat diamankan petugas Imigrasi.(*)
Berita Terkait