Pelalawan
Saran BPK Riau, Sekwan DPRD Pelalawan Tinjau Ulang Tunjangan Perumahan Dewan
Peninjauan ulang besaran tunjangan perumahan anggota dewan atas saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.
Penulis: johanes | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan melakukan penghitungan ulang terhadap tunjangan perumahan anggota DPRD tahun 2018.
Akibatnya selama tiga bulan terakhir tunjangan belum dibayarkan.
Menurut Sekretaris DPRD Pelalawan, Tengku Mukhtaruddin, peninjauan ulang besaran tunjangan perumahan anggota dewan atas saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.
Baca: BBPOM Pekanbaru Temukan Ikan Kemasan Kaleng Ilegal di Meranti, Segini Jumlahnya
Baca: VIDEO: Lupa Kunci Pintu, Seekor Singa Terkam dan Cabik Tubuh Penjaga Kebun Binatang Hingga Tewas
Sebab tunjangan yang dibayarkan selama ini tidak memiliki dasar yang kuat, hanya melalui Peraturan Bupati (Perbup) saja.
Baca: 7 Wasit Karate Riau Ikuti Penataran Sertifikasi Nasional
BPK menyarankan tunjangan tempat tinggi harus memiliki dasar perhitungan oleh tim independen. Sama halnya seperti tunjangan transportasi yang diberikan sejak tahun 2018 ini.
"Ini saran dari BPK. Makanya harus dilakukan dan diatur dari Perbup baru nantinya," ungkap Mukhtaruddin, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (20/3/2018).
Jika perhitungan selesai dan disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) barulah kemudian dibayarkan.
Baca: Pengprov FORKI Riau Bawa 3 Wasit untuk Kerjurnas Piala Presiden di Palu
Tentunya dihitung sejak Bulan Januari hingga April mendatang dibayarkan sekaligus atau rappel.
Sejak tahun 2014 lalu, para wakil rakyat menikmati tunjangan perumahan sebesar Rp 14 juta yang digelontorkan dari dana APBD.
Besarannya bisa saja berubah usai hasil penghitungan ulang oleh tim apresal. Mungkin akan naik dan bisa saja berkurang.