Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ditolak MA, Bisakah Ahok Ajukan PK Kembali?

pada 2014, MA menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan PK, yang pada intinya memperbolehkan

Editor: David Tobing
istimewa/kompas.com
Ahok dan tulisan tangannya. 

TRIBUNPEKANBARU.com -- Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (26/3/2018).

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak seluruh alasan yang diajukan dalam PK Ahok.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasannya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu," ujar Suhadi sebagaimana dikutip Tribunpekanbaru.com dari laman Kompas.com, Senin sore.

Baca: Kapolda Riau Ingatkan Tim Sukses Calon Kepala Daerah Bijaksana Gunakan Medsos

Baca: Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Abuya Abdul Manaf, Ulama Asal Riau Berpulang ke Rahmatullah

Sebelumnya, dalam program AIMAN yang tayang di KompasTV, Senin (5/3/2018), Suhadi mengatakan bahwa upaya pengajuan PK Ahok tersebut merupakan yang pertama dan terakhir bagi Ahok. 

"Kalau melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali. Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain," kata Suhadi.

Padahal, pada 2014, MA menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan PK, yang pada intinya memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari sekali.

Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali, seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.

Suhadi mengatakan, alasan Ahok tidak lagi bisa mengajukan PK karena MA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada UU lain yang menentukan satu kali.

"UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh dilakukan PK," ujarnya.

Suhadi menjelaskan, PK lebih dari sekali ini diupayakan terpidana mati lantaran putusan hukuman mati tidak kunjung dieksekusi kejaksaan.

Baca: Mengejutkan, DLHK Pekanbaru Temukan Karcis Retribusi Sampah Dikeluarkan Organisasi Mahasiswa

Baca: Ketika Cewek Cantik Terperosok Masuk Parit, Para Pria Berlomba-lomba Menolong, Lihat Videonya

PK juga menjadi cara mengulur-ulur hukuman.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved