Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Temui Kemenkeu Terkait Dana Bagi Hasil, Begini Kesepakatan Pemerintah Daerah dan Pusat 

Ini yang selama ini tidak kita dapatkan, kemarin kita sudah membicarakan di level Kementerian Keuangan untuk membuka ruang itu

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

Tribunpekanbaru.com, PEKANBARU - Permasalahan Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemerintah Daerah dengan pusat tidak pernah ada tuntasnya.

Setiap tahun selalu terjadi perbedaan penghitungan antara Pemerintah Daerah dengan pusat.

Sebagaimana yang terjadi pada tahun 2017 silam hitungan DBH pemerintah daerah baik itu DBH Migas dan DBH Pajak selalu ada perbedaan dan akibatnya berdampak kepada pendapatan daerah dan pembangunan daerah.

Dampaknya sendiri khusus Provinsi Riau dan 12 Kabupaten Kota di Riau adalah terhambatnya pembangunan dan keuangan daerah, karena dalam penyusunan APBD sudah dibuat perkiraan Pendapatan dari DBH namun realisasi tidak seperti yang diperkirakan.

Baca: Bawa 2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi, 2 Kurir Narkoba di Bengkalis Tak Dituntut Hukuman Mati, Namun. .

Baca: Rumahnya Dibongkar OTK, Saat CCTV Dibuka, Korban Kaget, Tak Disangka Pelakunya

"Kita sudah memperkirakan dalam penyusunan APBD namun nyatanya realisasi tidak sesuai dengan yang diperkirakan. Tentu dampaknya ke daerah, "ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Syahrial Abdi pada tribunpekanbaru.com, Kamis (29/3)

Maka dalam pertemuan dengan Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Rabu (27/3/2018) pihak Pemprov Riau dan Kabupaten Kota meminta untuk dilakukan Rekonsiliasi ulang dalam penghitungan DBH Migas dan Pajak.

Syahrial juga mengatakan, setelah mendapat akses rekonsiliasi dari Pemerintah Pusat terkait Dana Bagi Hasil Migas, pihaknya juga meminta diberikan akses untuk mengetahui faktor-faktor pengurangan yang dimasukkan sebagai komponen DBH.

"Ini yang selama ini tidak kita dapatkan, kemarin kita sudah membicarakan di level Kementerian Keuangan untuk membuka ruang itu," ujar Syahrial.

Karena kata Syahrial, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Setidaknya punya tiga landasan hukum, yang pertama ada Peraturan Pemerintah tentang DBH yang menyebutkan Pemerintah Pusat melakukan rekonsiliasi dengan Pemerintah Daerah, yang kedua, ada tuntutan dari kertas kerja rencana aksi Korsub KPK Bidang Energi.

"Disitu diminta untuk membuka data terkoneksi dari SKK Migas, Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan, apabila ini bisa direkonsiliasi, ini yang kemudian kita minta," tuturnya.

Selain itu, Riau yang termasuk sebagai salah satu basis industri transparansi (Extractive Industries Transparancy Initiative – EITI) maka menuntut supaya bisa mendapatkan akses terhadap sumberdaya alam yang keluar dari buminya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved