Tak Sampai 50 Persen, Negara Ini Beri Denda kepada Golput di Pilpres dan Hadiah Umroh bagi Pemilih
Dilaporkan Quds Press, aturan denda tersebut sebenarnya telah ada dalam undang-undang Mesir selama lebih dari 30 tahun lalu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Mesir siap menjatuhkan denda kepada warga Mesir yang tidak memberikan suaranya dalam pemilihan presiden yang dilangsungkan Senin hingga Rabu (26-28/3/2018) lalu.
Warga Mesir yang telah memiliki hak suara dan terbukti tidak memilih selama dilangsungkannya pemilu lalu terancam denda hingga 500 pound Mesir atau sekitar Rp 380.000.
Dilaporkan Quds Press, aturan denda tersebut sebenarnya telah ada dalam undang-undang Mesir selama lebih dari 30 tahun lalu.
Namun demikian, aturan tersebut tidak pernah dilaksanakan meskipun tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu Mesir tidak pernah melebihi 47 persen dari total pemilik suara.
Pemerintah Mesir telah melakukan berbagai cara untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu.
Di antaranya dengan mendistribusikan makanan di pusat-pusat pemilihan, hingga memberikan penghargaan 50 pound Mesir (sekitar Rp 38.000) bagi warga yang telah memberikan hak suaranya.
Wali Kota Mersa Matruh bahkan menjanjikan kepada 500 warga yang telah memberikan suaranya berpeluang mendapatkan hadiah umroh gratis maupun umroh dengan harga murah ke Arab Saudi.
Baca: Daus Mini Ungkap Rahasia Bisa Gaet Istri Cantik, Ternyata . . .
Baca: Ngaku Coba-coba Jadi Kurir, Suami Istri dari Aceh Jemput Sabu ke Pekanbaru, Ini Kota Tujuannya
Baca: Ikuti Lomba Fotografi di Pekan Rantau Melayu di Hutan Kota, Catat Syarat-syaratnya
Sementara itu, calon petahana, Abdel Fattah al-Sisi atau yang kerap disapa Sisi, dipastikan mengamankan jabatan presiden Mesir untuk periode kedua.

Baca: Digeser, Pelajar dan Mahasiswa Bukan Lagi Pelanggar Lalu Lintas Tertinggi di Riau
Baca: Buruan Ikutan Lomba di Pegadaian Literation Fair 2018, Tersedia Hadiah Emas untuk Pemenang
Baca: 5 Warga Mandau Digerebek Lagi Pesta Narkoba, Polisi Temukan Paket Sabu Senilai Rp 250 Juta
Sisi meraup hingga 92 persen suara yang masuk dalam pemilu kali ini atau sebanyak 25 juta suara.
Sedangkan calon lainnya, Moussa Mostafa hanya memperoleh 721.000 suara.
Meski demikian, tercatat warga yang berpartisipasi dalam pemilu Mesir kali ini hanya sebanyak 41 persen dari total 60 juta warga pemilik hak suara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Beri Suara dalam Pemilihan Presiden, Warga Mesir Diancam Denda