Rokan Hulu
Alamak, Ratusan Ikan Kaleng yang Dilarang Peredarannya, Ditemukan Dijual di Rohul
Ratusan Ikan kaleng yang disuga mengandung parasit masih ditemukan berdar di Rohul. Itu setelah dilakukan sidak oleh Diskes.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Rokan Hulu (Rohul) temukan ratusan kaleng produk ikan kaleng yang diduga mengandung cacing masih beredar dan dijual di sejumlah mini market, toko kelontong, dan retail modern di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kepala Dinkes, Bambang, melalui Seksi Farmasi Dinkes Rohul Rusdi Hidayat mengungkapkan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Rohul, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rohul, Satpol PP Rohul, serta Satuan Petugas atau Satgas Pangan Polres Rohul, pada Senin (2/4/2018).
Baca: Waspada! Selain Kasus Travel Umrah, 5 Agen Investasi Ini Sudah Menipu Banyak Korban
"Pada sidak tersebut, puluhan personel gabungan satu persatu meneliti produk sarden berbagai ukuran, dijual di sejumlah mini market dan kedai kelontong di Kecamatan Rambah," katanya kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (3/4/2018).
Ia menambahakan, selain melakukan sidak gabungan, pihaknya juga menyebarkan selebaran daftar 27 produk sarden dirilis BPPOM yang diindikasi mengandung cacing ke masyarakat.
Baca: Heboh Puisi Kidung Sukmawati Soekarnoputri, Berikut Tanggapan Tokoh Politisi Hingga Artis
Rusdi menjelaskan, pada Sidak di beberapa lokasi, pihaknya memeriksa merk sarden dari 27 produk sarden yang dinyatakan BPPOM mengandung cacing.
Diungkapkan hasil Sidak dilakukan, ditemukan beberapa produk sarden bercacing, sesuai rilis BPPOM mengandung cacing, seperti Fiesta, ABC, TLC dan Hoki.
"Kita sudah mengimbau dan berikan selebaran daftar 27 merk sarden yang tidak boleh dikonsumsi karena mengandung cacing kepada masyarakat," terangnya.
Baca: Ini Dia 4 Nama Calon Direksi BPR Sarimadu
Diakuinya, walau menemukan ratusan kaleng sarden bercacing beredar bebas di pasaran, tim gabungan tidak langsung menyita produk sarden, dengan alasan tidak ingin merugikan pedagang.
Meski demikian, tim gabungan memberikan tenggat waktu 2 minggu ke pedagang untuk mengembalikan produk sarden yang terdata mengandung cacing ke agen atau distributor.
"Kita beri waktu dua minggu. Setelah kita data kita minta sarden tersebut tidak dijual dan dapat digudagngkan. Kita juga imbau pedagang dalam dua minggu ini segera meretur sarden yang terdata ke agen. Jika tidak, maka dengan terpaksa kami akan lakukan penyitaan terhadap sarden tersebut," tegasnya.
Baca: Setelah Terjerat dan Dihabisi, Daging Beruang Madu Dibagi-Bagi oleh Terduga Pelaku
