Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Divonis 10 Bulan, Jasriadi 'Saracen' Nyatakan Banding

Jasriadi dinyatakan bersalah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Ilham Yafiz
Sidang Jasriadi, yang selalu disebut-sebut sebagai pentolan grup Saracen 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Jasriadi, yang selalu disebut-sebut sebagai pentolan grup Saracen, penyebar ujaran kebencian, dinyatakan tidak terbukti melakukan aktivitas tersebut oleh majelis hakim pada sidang vonis, Jumat (6/4/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Penjelasan ini dipaparkan oleh Hakim anggota, Riska saat membacakan pertimbangan vonis.

"Dari fakta yang terungkap di persidangan mejelis hakim tidak menemukan fakta itu (saracen menyebarkan ujaran kebencian yang mengacu SARA yang menyebabkan disintegrasi bangsa,red) sebagaimana dengan opini yang terbentuk di media," sebutnya.

Jasriadi dinyatakan bersalah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain.

Ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dipidana selama sepuluh bulan atas pelanggaran dakwaan tersebut.

Baca: Ingat Jasriadi Saracen, Ia Dinyatakan Bersalah, JPU Tuntut 2 Tahun Penjara

Baca: Terdakwa Grup Saracen Ini Divonis Bersalah Di PN Pekanbaru

Baca: Jasriadi Saracen Jalani Sidang Perdana, Tidak Ada Dakwaan Ujaran Kebencian Disangkakan

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik mikik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dakwaan kelima," ujar Hakim Ketua, Asep Koswara membacakan vonis.

Jasriadi juga tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan primair JPU.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bwrsalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan memanipulasi, menciptakan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik itu seolah-olah data otentik, sebagaimana dakwaan ke satu," ujar Hakim Asep seperti yang dilansir tribunpekanbaru.com.

Atas vonis ini, terdakwa langsung menyatakan banding. Sama halnya dengannya, JPU Erik Kusnandar juga menyatakan banding.

Baca: Berpose Cantik Begini, Ayu Ting Ting Malah Dibilang Mirip Lucinta Luna, Masa Sih?

Baca: Mati Listrik Lagi, Ini Info Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik Area Pekanbaru Sabtu 7 April

Baca: Jenjang Karir Brigjen Firli, Deputi Penindakan KPK yang Baru Dilantik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved