Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

NJOP Tidak Update, Ini Temuan Tim Percepatan PAD Kampar

Masa kerja Tim Percepatan Peningkatan PAD yang dibentuk Bupati Kampar akan berakhir pada 9 April 2018.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Masa kerja Tim Percepatan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibentuk Bupati Kampar akan berakhir pada 9 April 2018.

Tim menemukan sejumlah kejanggalan terkait penerapan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kampar, Ali Sabri mengungkapkan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih yang lama atau tidak update adalah salah satu temuan Tim di lapangan.

NJOB sekarang mestinya lebih besar dari yang lama.

Baca: Ya Ampun, Cuma Demi Uang Segini Nekat Bawa Ganja 1 Kg dan Menantang Hukum

Ini mempengaruhi pendapatan daerah dari Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Nanti akan dibuat Perbup (Peraturan Bupati) yang baru (tentang NJOP)," kata Ali, Jumat (6/4/2018) pada Tribunpekanbaru.com.

Pihaknya akan mencari formula penghitungan NJOP yang relevan.

Menurut Ali, Tim juga menemukan PBB yang menunggak. Tak terkecuali tempat-tempat usaha atau perusahaan. Bukti pembayaran PBB hanya sampai tahun sebelumnya banyak ditemukan.

Ali menambahkan, bahkan ada perusahaan yang sama sekali tidak pernah membayar pajak daerah. Ia belum mendapat rincian data dari Tim.

"Baru laporan global yang saya terima," katanya.

Baca: Tabrak Pengendara Motor Sampai Tewas, Sopir Tronton Disangka Kabur, Ternyata Ini yang Dia Lakukan

Tim masih menyusun laporan hasil temuan di lapangan.

Laporan dijadwalkan selesai disusun pada 9 April nanti.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved