Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Polisi Meranti Grebek 1 Wanita dan 3 Pria di Satu Rumah, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

Peredaran Narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti seakan tidak ada habisnya.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Istimewa
Keempat tersangka pengedar Narkotika jenis sabu menunjukkan barang bukti saat diperiksa di Mapolres Kepulauan Meranti. 

Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW

TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Peredaran Narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti seakan tidak ada habisnya.

Informasi yang diperoleh Tribunpekanbaru.com, kali ini Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap 4 orang.

Mereka tersangka pengedar peredaran Narkotika jenis sabu di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Selatpanjang.

Penangkapan dilakukan Rabu (11/4/2018) sore.

Keempat tersangka tersebut berinisial SL (21), FS (36) MN (36) dan seorang perempuan PS (28).

Mereka diamankan saat polisi melakukan penggerebekan di rumah PS.

Baca: Pulang Celana Dalam Ada Bercak Darah, Pengakuan Bocah Ini Buat Ibunya Bak Tersambar Petir

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek mengatakan, penagkapan keempat tersangka merupakan hasil penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti selama 2 minggu.

"Tersangka PS sudah menjadi target kami dalam memberantas peredaran Narkoba di Meranti," ujar La Ode Proyek, Kamis (12/4/2018).

La Ode mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti menemukan 9 paket serbuk putih yang diduga kuat sebagai sabu-sabu.

Baca: Identitas Mayat di Teluk Papal Terkuak Usai Dikunjungi Seorang Warga di RSUD Bengkalis

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti yang erat berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika, seperti satu set alat hisap dan dua lembar plastik sisa bungkus sabu, satu bungkus plastik klep, sendok kertas dan gunting.

"Selain itu kami juga menyita uang senilai Rp3,2 juta yang diduga kuat sebagai hasil dari penjualan sabu. Saat ini keempatnya masih menjalani proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus," ujarnya.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved