Manusia Macam Apa Ini, Korban Dimutilasi, Jantung Dikeluarkan Kemudian Tubuhnya Dibakar

Setelah membunuh gadis tersebut, Bryant memotong tubuh Jacqueline, mengeluarkan jantungnya, membakar tubuh korban, dan meletakkan potongan tubuhnya

Editor: Budi Rahmat
TribunPekanbaru/Mayonal Putra
ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Seorang pria asal Texas dijatuhi hukuman seumur hidup setelah terbukti melakukan pembunuhan keji.

Charles Dean Bryant (31) dituduh membunuh dan memutilasi seorang mahasiswi bernama Jacqueline Vandagriff (24).

Setelah membunuh gadis tersebut, Bryant memotong tubuh Jacqueline, mengeluarkan jantungnya, membakar tubuh korban, dan meletakkan potongan tubuhnya di sebuah kolam renang plastik.

Baca: Semua Akan Tercengang, Bagaimana Mungkin Kapal Mainan Arungi Tiga Benua, Ini Faktanya

Di persidangan Bryant tak mengakui perbuatannya. Ia mengklaim Jacqueline meninggal dunia saat melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka.

Hal tersebut dibenarkan sang pengacara, Glynis McGinty yang menyebutkan terdapat bekas ikatan plastik di leher Jacquleine yang menyebabkan perempuan itu tak bisa bernapas.

Baca: SYOK! Punya Anak 9 Malah Divonis Mandul, Pria Ini Langsung Gugat Istrinya

Jacqueline Vandagriff dan Bryant
Jacqueline Vandagriff dan Bryant ((Tarrant County Jail))

Ia bahkan menambahkan Bryant panik saat mendapati Jacquleine sudah tak bernyawa. Ia pun membuang tubuh perempuan tersebut tanpa bermaksud membunuhnya.

Namun pembelaan tersebut disangkal jaksa Lucas Allan.

Pasalnya, tubuh Jacqueline ditemukan di kolam renang karet pada 14 September 2016.

Menurut Allan, tak ada kesempatan bagi keduanya untuk melakukan hubungan seksual setelah bertemu di sebuah bar pada 13 September 2016.

Baca: Lunasi Listriknya, Gerindra: Bang Fadli Zon Bagus, Langsung Melunasinya, Kalau Pemerintah Tidak

Allan juga menekankan jika Bryant sama sekali mengalami kepanikan setelah mengetahui kematian Jacqueline.

Sebab pria yang berprofesi sebagai instruktur olahraga itu disebut sengaja membunuh Jacquleine lalu memutilasinya.

Alhasil para juri memutuskan Bryant bersalah melakukan pembunuhan dan hakim menghadiahkan hukuman penjara seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved