Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Apa? Ini Kronologi OTT KPK dan Jumlah Uang Disita

KPK akan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka bersama Gubernur Riau Abdul Wahid dalam konferensi pers

Editor: Muhammad Ridho
FOTO Tangkap Layar
TERSANGKA - Gubernur Abdul Wahid memakai rompi KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Rabu (5/11/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka, Rabu (5/11/2025).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau sejak Senin (3/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK telah merampungkan gelar perkara (ekspose) dan menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Baca juga: Breaking News: Gubernur Riau Abdul Wahid Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

"Ekspose sudah selesai. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

KPK akan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka bersama Gubernur Riau Abdul Wahid dalam konferensi pers yang diumumkan hari ini.

Dari video yang beredar, tampak Abdul Wahid telah mengenakan rompi oranye, dengan kedua tangan diborgol digiring ke dalam gedung KPK. Ia sempat tersenyum tipis. 

Rompi oranye KPK kerap dikenakan oleh seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu.

Abdul Wahid akan menjadi gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi, menyusul tiga pendahulunya, yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

Gubernur Riau Tersangka Kasus Korupsi Apa?

Budi menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan pemberian uang senilai Rp 1,6 miliar.

KPK telah menyita uang tersebut yang terdiri atas rupiah, dolar AS, dan poundsterling usai OTT Gubernur Riau.

Budi menambahkan, pemberian uang kepada Gubernur Riau bukan yang pertama kali.

“Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya. 

Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” jelas Budi, dikutip dari Antara, Selasa (4/11/2025).

Lebih lanjut, Budi menyayangkan dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid karena kasus ini menjadi yang keempat di Provinsi Riau.

Apa temuan lain yang diungkap KPK?

Budi menjelaskan, KPK juga menemukan modus jatah preman untuk kepala daerah saat melakukan OTT Gubernur Riau Abdul Wahid. Hal tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved