Mengakali Peradilan Umum, Alasan Bandar Narkoba Manfaatkan Anak Dibawah Umur Sebagai Kurir
Bandar narkoba memanfaatkan anak dibawah umur sebagai kurir untuk mengakali peradilan umum yang dapat menjerat mereka
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Modus yang dilakukan Bandar Narkoba menggunakan anak di bawah umur biasanya dilakukan guna mengakali peradilan umum yang dapat menjerat mereka.
Anak di Bawah umur yang melakukan tindak kriminal dilakukan sidang dalam mekanisme peradilan anak.
Dalam peradilan anak ini, harus dilakukan secara cepat.
Baca: Hj Septina Primawati: Selamat HUT ke-11 Tribun Pekanbaru, Tetaplah Menjadi Media Pemberi Edukasi
"Itu teknik mereka (jaringan narkoba,red) memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir. Jadi persidangan ya tidak peraidangan umum, persidangan anak," ungkap Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono kepada Tribunpekanbaru.com, mengungkapkan modus kejahatan narkoba yang memanfaatkan anak.
Sebelumnya, modus ini sering digunakan di sejumlah daerah.

Di Riau, Kabupaten Meranti pernah menemukan pola seperti itu. Kapolres Meranti, AKBP Laode Proyek mengungkapkannya belum lama ini.
Melihat pola jaringan narkotika yang memanfaatkan anak sebagai kurir, Dir Narkoba Polda Riau meminta seluruh orang tua agar berperan lebih dalam melindungi dan memantau pola pergaulan anak mereka.
Baca: Istri Polisi Terciduk Selingkuh dan Hamil, Suami: Lama Saya Tidak Berhubungan Badan, Tiba-tiba Hamil
"Supaya orang tua lebih mewaspadai. Kalau dimingimingi kerja, terus penghasioannya besar tidak sebanding dengan pekerjaannya, maka patut dicurigai, ini salah satu cara mereka merekrut," jelasnya.
Ungkap Sabu Senilai 75 Miliar
Sabu-sabu seberat lima kilogram yang diamankan oleh aparat kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, akhir pekan lalu dari seorang kurir, EA bernikai sekitar Rp 7.5 Miliar.
Menggagalkan peresaran Sabu sejumlah itu mampu menyelamatkan 25 ribu orang masyarakat Riau.
"Harganya Rp 7.5 Miliar. Bisa dikonsumsi 25 ribu orang," ungkap Direktur Reserse Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono kepada wartawan, Senin (17/4/2018) saat menggelar ekspose kepada wartawan.