Mengakali Peradilan Umum, Alasan Bandar Narkoba Manfaatkan Anak Dibawah Umur Sebagai Kurir
Bandar narkoba memanfaatkan anak dibawah umur sebagai kurir untuk mengakali peradilan umum yang dapat menjerat mereka
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Bersamanya petugas turut mengamankan lima bungkus butiran putih diduga narkoba jenis sabu seberat lima kilogram.
"Ada lima bungkus, masing-masing diperkirakan beratnya satu kilogram, jadi total asa sekitar lima kilogram," lanjutnya.
Dalam setiap kali melaksanakan tugasnya mengantar sabu, EA diberi upah Rp 500 Ribu. Ia biasanya hanya mengantarkan sabu dalam ukuran kecil, hitungan gram saja.
Baca: Fahri Hamzah: Kejar Tayang Pengen Menang Padahal Bikin Lubang Nyemplung Jurang
Kali ini ia mengaku baru pertama kali membawa sabu seberat lima kilogram.
"Yang terakhir ini dijanjikan upah Rp 6 Juta, baru diterima Rp 3 juta. Rencana diantar ke Pekanbaru, menunggu telpon," lanjutnya.
Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, denga ancaman maksimal hukuman mati.(*)