Sidang Ujaran Kebencian, Begini Sanggahan Ahmad Dhani

Dalam sidang kemarin, Dhani menyampaikan eksepsi lisan, sementara tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi tertulis yang kemudian dibacakan.

Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menghadiri sidang kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani dan tim penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

Jaksa mendakwa Dhani dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.

Jaksa mendakwa Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang kemarin, Dhani menyampaikan eksepsi lisan, sementara tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi tertulis yang kemudian dibacakan.

Bantah rendahkan suku atau agama Ahmad Dhani hanya menyampaikan eksepsi lisan secara singkat.

Dia menyebut tulisan-tulisannya dalam akun Twitter @AHMADDHANIPRAST tidak pernah merendahkan suku dan agama lain

"Pada intinya, dari ribuan twit saya dari 2010, tidak ada twit saya yang merendahkan suku lain atau agama lain," ujar Dhani

Baca: Tak Disangka, Hotman Paris Ngaku Sempat Mau Bunuh Diri Minum Baygon, tapi Batal Gara-gara Ini

Baca: Sebut Sejumlah Dugaan Korupsi di Rohul, Belasan Mahasiswa Datangi Mapolda Riau

Baca: Registrasi Kartu Prabayar Gagal Gara-gara NIK Bermasalah, Jangan Panik Hubungi 3 Nomor Ini

Baca: Registrasi Kartu Prabayar Gagal Gara-gara NIK Bermasalah, Jangan Panik Hubungi 3 Nomor Ini

Baca: Hilang Secara Misterius, Mahasiswi Asal Pelalawan Padahal akan Wisuda Besok

Menurut Dhani, jangankan menghina, merendahkan suku atau agama lain melalui akun Twitter-nya pun tidak pernah dia lakukan.

Tim penasihat hukum Dhani menilai jaksa tidak menguraikan secara jelas unsur tindak pidana dalam unggahan di Twitter kliennya itu.

Mereka menganggap jaksa tidak menjelaskan dengan detail apakah tulisan yang diunggah admin media sosial Dhani, Suryopratomo Bimo AT, sama persis dengan tulisan yang dikirimkan Dhani kepada admin tersebut melalui pesan WhatsApp

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved