Pekanbaru
Dapat Dukungan, Sudah Pula Deklarasi, Calon Anggota DPD RI Ini Batal Maju, Ini Penyebabnya
Faisal sudah mendapat dukungan untuk maju sebagai anggota DPD RI. Namun harapannya kandas karena masalah ini
Penulis: Alex | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Setelah mengumpulkan jumlah dukungan sebanyak 4.428 berupa e-KTP masyarakat, salah seorang bakal calon DPD RI, Faisal Aswan menyatakan batal maju di bursa pencalonan anggota DPD RI periode kali ini.
Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 14 tahun 2018 pasal 60 menyebutkan bahwa yang dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD adalah bukan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Baca: Sepeda Motor Curian Dirobah Total, Lelaki Ini Santai Bawa ke Jalan Raya, Begini Jadinya
"Memang disuatu waktu, kita memang menyandang status terpidana, namun perlu kita ingat, undang-undang Pemilu tidaklah menghalangi," kata Faisal Aswan saat bertandang ke DPRD Riau, Kamis (25/4/2018).
Dijelaskannya, untuk syarat calon DPD RI dalam pasal 182 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa untuk dapat maju dijalur perseorangan setelah memenuhi persyaratan, di antaranya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih, kecuali terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.
Baca: TERKUAK. . .Usai Bunuh Istri Sendiri, Pelaku Abadikan Jasadnya 2 Kali Pakai Kamera Handphone
"Hal itulah yang kemudian membuat saya mendeklarasikan diri maju menggunakan hak politik saya sebagai peserta Pemilu perseorangan DPD RI Dapil Riau tahun 2019, karena hak politik saya tidak dicabut oleh pengadilan. Selain itu, saya juga sudah memperoleh dukungan sebanyak 4.428 KTPel yang tersebar di 10 kabupaten kota," tuturnya.
Baca: Silaturahmi ke Universitas Abdurrab ILMPI Wilayah I Kenalkan Program Kerja
Dia juga menyayangkan PKPU nomor 14 tahun 2018 tersebut, yang menurutnya merugikan hak politiknya, sehingga membuatnya untuk berpikir-pikir untuk melakukan upaya hukum uji materi di Mahkamah Agung (MA). (ale)
