Sumatra Barat
Polda Sumbar Sita 16 Kubik Kayu Illegal Logging, Pemilik Toko Bangunan Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil menggagalkan penyelundupan 16 kubik kayu ilegal yang sudah diolah.
Laporan: Riki Suardi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil menggagalkan penyelundupan 16 kubik kayu ilegal yang sudah diolah.
Kayu-kayu ini berasal dari penebangan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Saat ini, belasan kubik kayu jenis meranti yang disita di Gudang Toko Bangunan Maulana, Jalan Padat Karya, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada 17 April kemarin itu, sudah diamankan petugas Ditreskrimsus di Mapolda Sumbar.
"Selain menyita belasan kubik kayu, kami diamankan satu unit cold diesel yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal tersebut, dan menjadikan pemilik toko bangunan berinisial IS (43) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Komisari Besar Syamsi kepada tribunpadang.com, Selasa (24/4/2018) sore.
Baca: Mbah Mijan Ramal Ruben Onsu Begini, Sarwendah Kecewa dan Marah hingga Tantang Lakukan Hal ini
Pengakuan pelaku, sebut Syamsi, praktek ilegal logging ini sudah berjalan kurang lebih selama 3 bulan.
Namun, pelaku pun menyebut bahwa dirinya tidak terlibat melakukan pengolahan, dan tidak mengetahui siapa orang yang mengeluarkan kayu tersebut dari hutan, termasuk somelnya di mana.
"Pelaku kepada penyidik mengaku hanya sebagai orang yang menampung kayu hasil illegal loging yang sudah diolah dan siap untuk dijual. Artinya, masih ada pelaku lain atau pemilik somel yang terlibat. Untuk itu, kasus ilegal loging ini akan terus kami dalami dari hulu sampai hilir," ujarnya.
Baca: Diteror Cawagub Lantaran Hubungan Takut Terbongkar, Model Cantik Ngadu Komnas
Penangkapan penyelundupan kayu ilegal ini, lanjutnya, berdasadarkan informasi masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan illegal logging di wilayah Sijunjung.
Kemudian petugas Ditreskrimsus melakukan penyelidikan, dan ternyata hasil kejahatan illegal logging itu benar adanya.
"Awalnya petugas mengikuti truk cold diesel bermuatan kayu ilegal tersebut. Ternyata kayu itu dibawa ke gudang di Pauh. Dari pengembangannya, tersangka ada dua orang. Satu pemilik toko dan satu lagi sopir truk yang telah melarikan diri dan sudah kami tetapkan sebagai DPO," pungkas Syamsi. (*)
