Wako Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Pedagang Pasar Plaza Sukaramai Ditunda
Ratusan pedagang pasar plasa Sukaramai, Pekanbaru memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/4/2018).
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ratusan pedagang pasar Plaza Sukaramai, Pekanbaru memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/4/2018).
Mereka menghadiri langsung sidang perdana gugatan perdata kepada PT MPP dan Pemko Pekanbaru atas kebijakan yang dinilai merugikan pedagang.
Laporan Tribunpekanbaru.com, sidang perdana ini gagal dilanjutkan, karena ketidakhadiran pihak tergugat dua yakni Walikota Pekanbaru.
Selain perusahaan pengelola, Walikota Pekanbaru juga menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.
Baca: Tagih Utang 1 Juta, Nyawa Pria Ini Malah Melayang di Tangan Teman Sendiri
Hakim Ketua, Martin Ginting yang memimpin sidang menutup sidang untuk ditunda menunggu kehadiran tergugat dua pada sidang berikutnya.
"Kita panggil sekali lagi Minggu depan. Diperintahkan juru sita melalui panitera pengganti memanggil tergugat dua Walikota Pekanbaru. Kalau tidak hadir maka sidang lanjut terus," sebutnya.
Lebih lanjut Hakim Martin Ginting menjelaskan kepada para pihak untuk terlebih dulu menjalani proses mediasi, jika jalan mediasi tidak menemukan hasil, maka proses hukum akan dilanjutkan.
"Setelah lengkap para pihak kita beri waktu untuk musyawarah. Mudah-mudahan suara bapak-bapak bisa dijembatani," sebutnya.
Baca: Pernah Mengamuk, Terkuak Tujuan Kompol Fahrizal Tembak Mati Adik Ipar, Berkaitan dengan Kesaktian?
Sidang kemudian ditutup untuk selanjutnya dibuka kembali pada tanggal 2 Mei mendatang.
Sementara itu, sebelumnya gugatan ini didaftarkan oleh pedagang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mereka menilai terjadi kebijakan perusahaan pengelola pasar Plaza Sukaramai yang dinilai merukikan mereka.
Terdapat sebanyak 1.400 kios di plasa sukaramai yang dimiliki oleh seribuan pedagang.
Dalam kontrak awalnya tidak disebutkan kewajiban pedagang akan membeli kembali kios mereka pasca terjadinya kebakaran hebat pada plaaa tersebut 2015 silam. (*)
