Pekanbaru
Usaha Pengemasan Garam Beryodium Tak Kantongi Izin, BPOM Siap Berikan Sanksi Tegas
Meski tidak mengantongi izin, pabrik pengemasan garam beryodium di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru tetap beroperasi.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Budi Rahmat
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meski tidak mengantongi izin, pabrik pengemasan garam beryodium di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru tetap beroperasi.
Pantuan Tribunpekanbaru.com,, parbrik pengepackan garam beryodium yang berada tidak jauh dari masjid raya Pekanbaru tetap melakukan aktifitasnya.
Sejumlah pekerja tampak sibuk mengemas garam dari dalam karung ke dalam kantong plastik kecil.
Bahkan aktifitas di lokasi tempat pengemasan garam tersebut terlihat jelas dari jalan raya.
Baca: Dewan Apresiasi Rangsang Island Internasional Abrasi Musik Festival, Ini Harapannya
Setiap orang yang melintas di gudang tersebut pun bisa langsung melihat pekerja yang mengepack garam dari karung ke dalam kantong plastik.
Bangunan gudang yang dijadikan sebagai tempat pengepackan garam tersebut tidak memiliki plang nama perusahaan.
Sehingga jika dilihat sepintas, tidak ada yang menyangka jika gudang tersebut adalah perusahaan pengemasan garam yang ada di Pekanbaru.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru memastikan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin standar SNI dari pemerintah. Sehingga perusahaan pengemasan garam beryodium tersebut dianggap ilegal.
Baca: 35 Siswa SMP di Pelalawan Tidak Ikut Ujian Langsung, Satu Ujian Susulan karena Sakit
Sementara Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Riau, Kasuri saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/2018) menegaskan, usaha pengemasan garam harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika tidak maka usaha tersebut dianggap ilegal dan menyalahi aturan.
"Usaha pengemasan garam itu harus memenuhi ketentuan. Harus ada izin edarnya," katanya.
Pihaknya mengancam, akan memberikan saksi tegas jika benar usaha pengepackan garam tersebut tidak memiliki izin edar.